Rabu 26 Jun 2019 11:00 WIB

KPAI: Peradilan Kasus Narkoba Belum ramah Anak

KPAI mencermati peradilan kasus narkoba anak masih disamakan dengan dewasa.

Palu hakim
Foto: Flickr
Palu hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Bidang Kesehatan dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengatakan, sistem peradilan terkait kasus narkoba belum ramah anak. Ia mengungkapkan, anak yang terjerat narkoba dalam banyak kasus masih diperlakukan sama dengan kalangan dewasa.

"Penanganan anak relatif masih sama dengan dewasa," kata Sitti saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Sitti mengatakan, pecandu narkoba anak baik korban dan pelaku harus direhabilitasi kemudian mendapat kewajiban ditindaklanjuti secara hukum. Namun, yang banyak terjadi, menurut dia, anak terkena narkoba anak dikenai hukuman tanpa melalui rehabilitasi sebagaimana orang dewasa.

"Jadi rehabilitasi bagi anak relatif bukan menjadi keharusan yang otomatis, sehingga pada kasus penderita narkoba yang belum adiktif karena hukum bukan rehabilitasi maka membuat mereka menjadi tinggi kecanduannya," kata dia.

Peradilan kasus narkoba yang ramah anak, menurut Sitti, bukanlah berarti ada fasilitas mainan untuk anak. Peradilan yang berlangsung sebaiknya berpihak kepada aspek yang mendukung tumbuh kembang anak.

Sitti mengatakan potensi anak terpapar narkoba, psikotropika, dan zat adiktif sangat besar menilik semakin berkembangnya modus operasinya.

"Napza banyak dikemas dalam makanan jajanan yang seperti tidak berbahaya menjadi berbahaya. Banyak contoh kasus dalam es dimasukkan narkoba, juga di dalam minuman biasa," kata dia.

Saat ini, kata dia, anak usia taman kanak-kanak banyak disasar para pengedar.

"Anak-anak dengan senang hati mengonsumsi makanan yang sudah terdapat zat adiktif. Cara masuknya bisa sebagai narkoba juga bisa dicampurkan dalam jajanan tertentu yang sudah terpapar zat adiktif. Temuan Badan Narkotika Nasional ini cukup membuat prihatin," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement