Rabu 26 Jun 2019 06:19 WIB

JK: Reklamasi tak Mungkin Dibongkar

Hanya empat pulau reklamasi yang tercantum dalam revisi RTRW.

Rep: Fauziah Mursid/Arif Satrio Nugroho/Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
Jusuf Kalla
Foto: AP/Olivier Matthys
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) merespons langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta. JK menilai kebijakan itu sebagai langkah pragmatis (praktis) Anies untuk menindaklanjuti keberadaan Pulau C dan D reklamasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya.

Menurut JK, keberadaan pulau reklamasi Jakarta memang sudah seharusnya ditindaklanjuti karena telah terbentuk. "Maka yang sudah terjadi reklamasi tidak mungkin dibongkarlah. Namun, mereka bikin aturan-aturan. Jadi, ini suatu tindakan pragmatis saja, juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh," ujar JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (25/6).

JK mengingatkan reklamasi sudah menelan biaya hingga triliunan rupiah. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk realistis dan pragmatis dalam menanggapi kebijakan izin pendirian bangunan di pulau reklamasi tersebut.

"Ya kita harus realistis dan pragmatis. Mereka sudah reklamasi sampai dengan biaya triliunan rupiah dan sudah terjadi. Tidak mungkin lagi dibongkar. Siapa yang mau bongkar? Kenyataan mereka sudah membangun dengan izin pemerintah yang lama ya," ujar JK.

Karena itu, ia meyakini hal itu juga yang mendasari Anies dalam memberikan izin mendirikan bangunan tersebut. Terkait kontribusi tambahan 15 persen yang hilang akibat penerbitan IMB, JK menilai Anies sudah mempunyai kebijakan lain, yakni memberikan 65 persen lahan reklamasi untuk kepentingan umum.

"Ya kan DKI hanya memberikan kepada pengembang. Kalau tidak salah //cuma// 35 persen ya. Sementara, 65 persen nanti diberikan kepada rakyat. Jadi, tidak juga 100 persen," kata JK menambahkan.

Sementara, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memilih untuk enggan ikut campur soal polemik pemberian IMB reklamasi Teluk Jakarta yang diberikan Anies. Hal tersebut, kata Luhut, di luar kewenangannya.

"Itu sudah urusannya di provinsi, kita tidak usah mencampuri. Saya kira Pak Gubernur tahu apa yang harus dia perbuat," kata Luhut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut Luhut, asalkan yang dilakukan Anies sesuai dengan undang-undang, Luhut mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan Anies. Luhut juga menegaskan, Anies tidak berkonsultasi dengannya soal penerbitan IMB. Pasalnya, penerbitan itu juga tidak berkaitan langsung dengannya.

"Apa urusannya beliau berkonsultasi dengan saya? Kan tidak ada kepentingannya. Saya kan bukan atasan langsungnya," ujar dia.

Tak masuk RPJMD

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, proyek reklamasi tidak lagi dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta. Menurut dia, hal itu untuk memastikan bahwa Pemprov DKI tak melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

"Dan ini juga salah satu syarat untuk memastikan bahwa nomor satu reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam RPJMD. Kalau tidak masuk dalam RPJMD artinya dia tidak lagi dilaksanakan," kata Anies, Senin (24/6).

Untuk itu, lanjut Anies, Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurut dia, hanya ada empat pulau reklamasi yang tercantum dalam revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) DKI Jakarta.

Empat pulau itu merupakan Pulau C, D, G, dan N yang sudah telanjur dibangun. Sebelumnya terdapat 17 pulau dalam rencana pembangunannya sehingga Anies merealisasikan janjinya dengan tak mencantumkan rencana pembangunan 13 pulau reklamasi dalam revisi RPJMD 2018 itu.

Empat pulau yang dicantumkan dalam RTRW akan dimanfaatkan sebagai hasil lahan reklamasi. Anies menegaskan, tak melanjutkan reklamasi dengan menarik dua rancangan perda pulau reklamasi dari DPRD, yaitu Raperda RZWP3K dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta.

"Karena itu nanti dalam revisi hanya tinggal empat (pulau) yang masih ada, yang sudah ada. Dan yang tidak ada itu akan dihapuskan. Lalu begitu juga turunannya RDTR. Di situ nanti diatur seperti itu juga," kata Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement