Selasa 25 Jun 2019 17:11 WIB

Soal IMB Reklamasi Anies, JK: Ini Suatu Tindakan Pragmatis

JK meminta semua pihak bersikap realistis dan pragmatis soal reklamasi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Jusuf Kalla
Foto: AP/ Olivier Matthys
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla merespons langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta.

JK menilai kebijakan Anies itu sebagai langkah pragmatis (praktis) Anies untuk menindaklanjuti keberadaan Pulau C dan D Reklamasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya

Baca Juga

Menurut JK, keberadaan Pulau Reklamasi Jakarta memang sudah seharusnya ditindaklanjuti lantaran telah terbentuk.

"Maka yang sudah terjadi reklamasi tidak mungkin dibongkarlah. Tapi mereka bikin aturan-aturan, jadi ini suatu tindakan pragmatis aja, juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (25/6).

JK mengingatkan reklamasi sudah menelan biaya hingga triliunan. Karenanya, ia mengajak semua pihak untuk realistis dan pragmatis dalam menanggapi kebijakan izin pendirian bangunan di pulau reklamasi tersebut.

"Ya kita harus realistis dan pragmatis, mereka udah reklamasi sampai dengan biaya triliunan, dan udah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar, siapa yang mau bongkar? Kenyataan mereka udah membangun dengan izin pemerintah yang lama ya," ujar JK.

Karenanya, ia meyakini hal itu juga yang mendasari Anies dalam memberikan izin mendirikan bangunan tersebut.

Terkait kontribusi tambahan 15 persen yang hilang akibat penerbitan IMB, JK menilai Anies sudah mempunyai kebijakan lain, yakni memberikan 65 persen lahan Pulau Reklamasi untuk kepentingan umum. "Ya kan DKI hanya memberikan kepada pengembang. Kalau tidak salah cuma 35 persen ya. 65 persen nanti diberikan kepada rakyat. Jadi tidak juga 100 persen," ujar JK.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan IMB untuk bangunan di lahan Pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta. Ia menyebut kebijakan tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement