REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, sedang direnovasi dan rencananya akan ditambahkan bangunan yang lebih modern. Rencana itu pun dikhawatirkan menghilangkan bangunan Bangunan Cagar Budaya (BCB) di stasiun tersebut.
Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra menunturkan, BCB merupakan proses sejarah yang harus dipertahankan karena memiliki kenangan tersendiri tentang Kota Jakarta. "Ya semua harus tahu dasarnya mana yang boleh dibongkar dan mana yang tidak boleh dibongkar. Mana yang tidak boleh direnovasi dan mana yang tidak boleh renovasi," kata Yahya di Jakarta, Senin (24/6).
Yahya menjelaskan, BCB memiliki klasifikasi yakni tipe a, b, dan c. "Di samping itu, kita harus tahu peristiwa sejarah apakah itu? Pasti ada peristiwa sejarah yang kaitannya dengan identitas Kota Jakarta," kata Yahya.
Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur akan diperbaharui dengan pembangunan yang modern tanpa menghilangkan Bangunan Cagar Budaya, Senin (24/6).
Karena itu, Yahya menegaskan BCB harus dipertahankan. Sebab, menurut dia banyak kenangan yang terjadi pada masa lalu dan tidak boleh terulang. Ia berkata, jika tidak ada BCB generasi selanjutnya akan menerjemahkan sendiri identitas Kota Jakarta.
"Sejarah itu yang membuat kami terus bertahan dan tidak akan terjadi lagi. Makanya harus menjaga cagar budaya," ujar dia.
"BCB tidak akan kami ubah ataupun bongkar. Pembangunan peron satu dan dua memang dekat dengan bangunan utama. Tapi dalam desain kami, tidak akan kami apa-apakan, bangunan itu tetap berdiri," kata Danu kepada Republika, Senin (24/6).
Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur akan diperbaharui dengan pembangunan yang modern tanpa menghilangkan Bangunan Cagar Budaya, Senin (24/6).
Danu menambahkan, dalam pelaksanaan pembangunan, BCB itu akan diamankan. Nanti juga di atasnya ada jembatan layang atau skybridge. Penumpang pun akan merasa aman dan nyaman karena tidak terlalu ada kepadatan di bawah. Maka itu, menurut dia, bangunan Stasiun Jatinegara ini akan seperti Stasiun Tanah Abang.
"Memang dalam pelaksanaan pekerjaannya, nantinya BCB harus diamankan. Bahkan, diperbagus lagi dan nantinya ada skybridge. Lalu, Stasiun Jatinegara ini melayani angkutan penumpang komuter dan kereta api jarak jauh," ujar dia.
Ia menambahkan, posisi sekarang ada lima peron yang ada nantinya akan ditambah bangunan peron sehingga menjadi delapan peron. Satu dan dua peron sedang dalam pengerukan, sedangkan proses pengerjaan peron tiga dan empat juga belum selesai, tetapi bisa dipakai untuk penumpang.
Lalu, lanjut dia, pembangunan ini akan secara bertahap dan pengoperasian secara menyeluruh itu selesai pada 2020. Pembangunan ini dilakukan agar penumpang secara tertib dan rapi menggunakan kereta api.
"Ya tidak ada lagi lewat atau nyeberang di tempat yang tidak disediakan PT KAI. Tembok-tembok yang bolong akan ditutup semua. Jadi, lewat skybridgeselain aman juga rapi," kata dia menambahkan.
Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur akan diperbaharui dengan pembangunan yang modern tanpa menghilangkan Bangunan Cagar Budaya, Senin (24/6).
Salah satu warga sedang menunggu kereta api, Dewi (23 tahun) berharap agar pemerintah pusat menjaga semua BCB, termasuk bangunan Stasiun Jatinegara. Sebab, BCB juga merupakan identitas Indonesia.
Banyak anak sekarang yang tidak tahu bangunan cagar budaya yang mana saja. Lalu, kalau semua dihilangkan atau dibongkar, nanti maknanya hilang. "Nanti generasi selanjutnya, tidak tahu apa-apa tentang sejarah negaranya sendiri," kata Dewi.
Stasiun Jatinegara memiliki ciri khas pada bangunan depannya, yaitu atap Stasiun Jatinegara. Atap ini memiliki kemiringan tajam. Bentuknya seperti atap rumah Eropa. Gentengnya berwarna coklat.
Terdapat jendela atap di bagian puncak atas atap berwarna abu-abu dan putih. Di atap tersebut juga ada bangunan berbentuk segitiga berwarna putih dan lingkaran berwarna abu-abu.
Di bawah atap tersebut terdapat tulisan berwarna cokelat Stasiun Jatinegara. Di bawah tulisan tersebut terdapat 12 ventilasi udara berwarna coklat. Bentuknya seperti persegi panjang. Namun, di samping pintu masuk utama Stasiun Jatinegara, ada papan berwarna putih yang bertuliskan Bangunan ini dinyatakan sebagai Benda Cagar Budaya Berdasarkan peraturan Daerah: Daerah Khusus Ibu Kota Jakar ta Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.