Rabu 26 Jun 2019 05:05 WIB

Pelarangan Kantong Plastik Efektif Kurangi Limbah di Biak

Dinas Lingkungan Hidup sangat berharap adanya peran aktif dari berbagai elemen warga.

Sampah plastik
Foto: republika
Sampah plastik

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Biak Iwan Ismulyanto AP, mengatakan pemberlakuan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik sejak 1 Juni 2019 di Kabupaten Biak Numfor, Papua, efektif mengurangi limbah di lingkungan permukiman warga.

"Kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik sudah memberikan hasil dalam menjaga kebersihan lingkungan permukiman tempat tinggal masyarakat, ya contohnya sampah yang dibuang di bak sudah kurang," katanya saat dihubungi di Biak, Selasa (25/6).

Baca Juga

Ia mengatakan warga dan pelaku usaha, termasuk pemilik kios dan toko swalayan, mendukung penerapan peraturan daerah yang ditujukan untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai itu. Dinas Lingkungan Hidup sangat berharap adanya peran aktif dari berbagai elemen warga Biak Numfor dalam menyosialisasikan pelarangan penggunaan kantong plastik.

Selain melarang penggunaan sampah plastik sekali pakai, menurut Iwan, Peraturan Daerah juga mewajibkan angkutan umum dan kendaraan pribadi menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan. "Penyediaan tempat membuang sampah di mobil merupakan satu peraturan yang termuat dalam Perda, ya jika tidak tersedia maka bisa dikenakan sanksi denda," katanya.

Pada Selasa, sejumlah kios dan toserba dan kue sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai untuk pembeli sesuai ketentuan dalam peraturan daerah di Kabupaten Biak Numfor.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement