Selasa 25 Jun 2019 15:00 WIB

Politikus Nasdem: Polri-Kejaksaan Layak Jadi Pimpinan KPK

Personel dari kedua lembaga tersebut berpengalaman di bidang penegakan hukum.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Anggota komisi III DPR-RI Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota komisi III DPR-RI Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi mengatakan, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri dan Kejaksaan Agung paling layak dipertimbangkan untuk mengisi kursi pimpinan KPK. Sebab, personel dari kedua lembaga tersebut berpengalaman di bidang penegakan hukum.

"Kami akan mendukung capim KPK dari Kejaksaan dan kepolisian. Itu yang paling baik. Jangan seperti sekarang, unsur kejaksaan tidak ada. Kalau tidak ada unsur kepolisian dan kejaksaan, KPK akan timpang," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Selasa (25/6).

Baca Juga

Taufiqulhadi menekankan, undang-undang memang tak mengharuskan calon pimpinan KPK harus berasal dari institusi pemerintahan tertentu. Namun, kata dia, Polri dan Kejaksaan harus dipertimbangkan karena memiliki kemampuan di bidangnya masing-masing.

Menurut Taufiqulhadi, calon pimpinan dari unsur Polri akan berkontribusi maksimal dalam bidang penyelidikan dan penyidikan. Sementara, kejaksaan akan berperan maksimal dalam bidang penuntutan. 

"Itu faktornya sehingga seluruh hal berkenaan tersebut, tidak perlu ruwet lagi dan pasti akan timbul respektasi petugas di bawahnya," kata dia. 

photo
Arsul Sani. (Republika)

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menyebut, siapa saja dari unsur manapun, mulai dari pemerintahan dapat mendaftar menjadi Calon Pimpinan KPK. Siapapun dipersilakan mendaftar sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para calon pimpinan tersebut dipersilakan mendaftar ke Pansel Capim KPK. Selanjutnya, Pansel akan memberikan hasil seleksinya, yakni sebanyak sepuluh nama, ke Komisi III DPR RI. Kemudian, Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan uji kepatutan, atau fit and proper test

"Pansel menyaring calon-calon yang dianggap mumpuni baik dari kepolisian, kejaksaan, manapun, maupun dari akademisi dan juga para aktivis atau pegiat antikorupsi," kata Arsul. 

Arsul berharap, komposisi pimpinan KPK yang akan datang benar-benar menguasai semua aspek dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mulai dari KUHAP, UU Tipikor hingga UU KPK. "Kalau tidak, susah juga nanti pimpinan KPK itu membuat keputusan," kata Arsul. 

Komisi III DPR RI menargetkan telah menerima nama dari Pansel Capim KPK sebelum September 2019, atau tepat sebelum akhir masa jabatan anggota DPR RI periode 2014 - 2019. dengan demikian, pada Desember 2019, DPR RI periode 2019-2024 bisa melantik pimpinan KPK yang baru. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement