REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, memprediksi permohonan perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan presiden (PHPU Pilpres) yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, bukti yang dihadirkan oleh pemohon di persidangan kurang kuat.
"Prediksi saya permohonan ditolak. Kita harus paham, memang tidak mudah membuktikan sebuah dalil yang besar hitung-hitungan dan kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara, apalagi TSM dalam sidang di MK," jelas Refly melalui sambungan telepon, Selasa (25/6).
Kesulitan itu, kata dia, ditambah lagi dengan pembatasan yang signifikan dalam pelaksanaan sidang. Pembatasan itu seperti pembatasan dalam hal kesaksian yang hanya bisa menghadirkan 15 orang saksi dan didengarkan hanya dalan satu hari sidang.
Selain itu, ada kesulitan lain yang disebabkan oleh status calon presiden pejawat yang menjadi lawan pemohon dalam Pemilu 2019. Menurut Refly, dengan status itu, tidak banyak orang yang mau menyampaikan hal-hal sensitif terkait kecurangan di persidangan.
"Kalau misalnya dalil-dalil tentang keterlibatan aparat, keterlibatan ASN, BUMN, itu kan dalil-dalil yang sebenarnya orang yakin mungkin dalam hatinya," kata dia.
Refly menerangkan, majelis hakim akan memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang ada di persidangan. Ia menilai, bukti-bukti yang dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan pekan lalu tidak begitu kuat, baik saksi maupun bukti surat.
"Buktinya kan tidak kuat kalau untuk saksi. Untuk surat, tidak langsung juga menohok jantung persoalan. Kalau bukti surat itu kan jantung persoalannya kan hitung-hitungan," kata dia.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Suhendra Ratu Prawiranegara menyatakan, calon pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon, termasuk BPN juga akan menerima apa pun putusan yang akan diambil oleh MK. Alasannya, semua fakta dan bukti-bukti sudah diajukan oleh kuasa hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.
"Harapannya adalah para hakim MK membuat keputusan seobjektif mungkin, dengan mengedepankan asas keadilan dan kejujuran demi tegaknya hukum dan konstitusi," harap Suhendra.
Oleh karena itu, lanjut Suhendra, BPN Prabowo-Sandiaga tetap berprasangka baik atas rencana percepatan pengumuman ini. Selain itu, pihaknya juga percaya bahwa MK akan membuat putusan berdasarkan pada obyektifitas dan menjunjung tinggi kejujuran serta keadilan.
[video] BPN: Apa Pun Hasilnya Kami Menghormati Putusan MK