Selasa 25 Jun 2019 12:48 WIB

Denny: Setidaknya Paslon 01 Didiskualifikasi atau PSU

Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta MK jaga asas pemilu jelang pembacaan putusan.

Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga asas pemilu, yakni langsung bebas rahasia (luber), jujur dan adil. Permintaan ini jelang pembacaan putusan hasil sengketa pilpres pada 27 Juni.

"Asas pemilu luber jujur dan adil. Jadi yang dijaga MK adalah apakah penyelenggaraan pemilu sejalan dengan asas itu. Itu amanah UUD," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana di Media Center Prabowo Sandiaga, Jakarta, Selasa (25/6).

Baca Juga

Oleh karena itu, kata dia, putusan MK tentang sengketa Pemilu 2019 diharapkan dapat mengabulkan apa yang menjadi gugatannya. "Ini paling enggak (Mahkamah Konstitusi) diskualifikasi (pasangan Jokowi-Ma''ruf) atau paling tidak pemungutan suara ulang (PSU)," kata Denny.

Menurut dia, sepanjang persidangan gugatan Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU), nampak jelas ada dua pendekatan hukum yang berbeda yang digunakan oleh masing-masing pihak. Di kubu pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf telah mengunakan pendekatan hukum kontekstual, konservatif dan memaksa MK tunduk pada UU.

"Kuasa hukum 01 melakukan pendekatan tekstual, konservatif dan memilih MK tunduk pada UU, MK hanya menghitung perselisihan hasil suara. Karena itu masalah perbaikan permohonan di soal. Masalah pembuktian dipertanyakan, kita minta perlindungan saksi juga dipersoalkan," ujarnya.

Padahal, tambah dia, MK sendiri sejak di awal pembukaan sidang dengan tegas mengatakan pihaknya hanya tunduk dengan UUD dan tidak bisa diintervensi. Sebelumnya, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi akan dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2019. MK membacakan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement