Selasa 25 Jun 2019 12:41 WIB

Kapolda Metro Imbau tak Ada Aksi Massa Saat Putusan MK

MK telah memutuskan memajukan jadwal pembacaan putusan sengketa pilpres pada 27 Juni.

Ketua Makhamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri), dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono (tengah) memantau pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Makhamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri), dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono (tengah) memantau pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan aksi maupun keramaian saat putusan MK. MK memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019, yang semula dijadwalkan pada hari Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).

"Kami melarang kegiatan aspirasi di sana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum," kata Gatot  saat berkunjung ke KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6).

Baca Juga

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa hak menyampaikan pendapat harus bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dijamin dengan siatuasi aman, tertib, dan damai. Polda Metro hingga Selasa, kata Gatot, masih belum menerima permohonan izin keramaian.

Gatot juga menyebutkan insiden 21 dan 22 Mei jangan sampai terulang saat putusan MK nanti. "Maka, saya mengimbau seluruh komponen masyarakat kegiatan seperti di MK dan tempat lain kan disiarkan langsung oleh media. Nonton saja dari rumah. Kita serahkan kepada MK, kemudian di KPU berjalan aman dan lancar sesuai dengan SOP yang ada di KPU," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement