REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan aksi maupun keramaian saat putusan MK. MK memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019, yang semula dijadwalkan pada hari Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).
"Kami melarang kegiatan aspirasi di sana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum," kata Gatot saat berkunjung ke KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa hak menyampaikan pendapat harus bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dijamin dengan siatuasi aman, tertib, dan damai. Polda Metro hingga Selasa, kata Gatot, masih belum menerima permohonan izin keramaian.
Gatot juga menyebutkan insiden 21 dan 22 Mei jangan sampai terulang saat putusan MK nanti. "Maka, saya mengimbau seluruh komponen masyarakat kegiatan seperti di MK dan tempat lain kan disiarkan langsung oleh media. Nonton saja dari rumah. Kita serahkan kepada MK, kemudian di KPU berjalan aman dan lancar sesuai dengan SOP yang ada di KPU," ujarnya.