Selasa 25 Jun 2019 12:07 WIB

Jubir TKN Gugat Klaim BW Soal Pemilu Terburuk

Jubir TKN menilai narasi kecurangan selalu dibangun dan diciptakan kubu 02.

Rep: Muhammad Tiarso Baharizqi/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan memberikan tanggapannya terkait pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto yang mengklaim penyelenggaraan Pemilu 2019 ialah salah satu pemilu terburuk di Indonesia.

Ade mengatakan, narasi negatif tentang kecurangan Pemilu 2019 selalu dibangun dan diciptakan oleh pemohon dari kubu 02. Menurutnya hal tersebut haruslah dibuktikan dengan sebuah fakta dan kebenaran.

Baca Juga

"Mereka menarasikan bahwa Pemilu ini curang karena banyak pelanggaran. Tetapi justru tidak bisa membuktikan, malah mereka meminta kepada siapapun untuk membuktikan nya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (25/6).

Ia mendesak kepada Tim Hukum Prabowo-Sandiaga untuk selalu menyampaikan kebenaran sesuai fakta dan jangan menyebar opini yang sifatnya belum jelas. Bahkan menurutnya ini bisa terindikasi menjadi sebuah kebohongan publik.

"Kecurangan TSM yang mereka sampaikan bukan kecurangan, tetapi kebohongan atau hoaks TSM tersebut yang sengaja diciptakan untuk membangun opini dan framing di masyarakat. Agar mindset masyarakat tidak percaya dengan hasil Pemilu saat ini atau yang akan datang," Ujarnya.

Terkait permasalahan Situng yang dipermasalahkan oleh Bambang Widjojanto, Ade mengatakan sistem itu merupakan bentuk transparansi informasi kepada publik tentang perolehan suara. Namun berdasarkan undang-undang, hasil akhir tetap menggunakan hitung manual secara berjenjang dan apabila ada kekeliruan bisa segera dikoreksi.

"Tidak bisa juga kita menggeneralisir tentang sesuatu yang berbeda. Pihak KPU pun sudah menjelaskan pada saat persidangan. Semua sudah terjawab," Ujarnya.

Selain itu, ia memuji keputusan Mahkamah Konstitusi yang mempercepat hasil keputusan sidang yang akan diumumkan pada 27 Juni 2018. Pihak TKN pun sudah siap menerima keputusan apapun yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Tidak masalah waktunya dipercepat. Kami percaya sembilan Hakim MK bisa  mengkaji secara objektif tanpa ada intervensi atau tekanan dari siapapun. Kita percaya dengan kredibilitas hakim-hakim tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, semoga semua pihak bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi secara bijak dan berharap tak ada pengerahan massa pada saat pengumuman hasil keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 juni mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement