Selasa 25 Jun 2019 11:54 WIB

Pengamat: Putusan MK akan Mampu Meredakan Tensi Politik

Pengamat berpendapat partai yang bertarung dalam koalisi lebih cair pascaputusan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Direktur eksekutif Voxpol, Pangi Syarwi Chaniago
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Direktur eksekutif Voxpol, Pangi Syarwi Chaniago

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago meyakini tensi politik yang sempat memanas pada pilpres 2019 akan mereda pascaputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya atas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Kamis (27/6) mendatang. Ia berpendapat partai yang bertarung dalam koalisi akan lebih cair pascaputusan MK.

"Saya haqqul yaqin setelah putusan MK khususnya, tensi politik akan mereda dan kembali tenang seperti semula, apapun hasilnya, rakyat percayakan ke MK yang terbaik untuk masa depan Indonesia," kata Pangi kepada Republika.co.id, Selasa (25/6).

Baca Juga

Ia tidak memungkiri putusan MK akan berdampak pada peta koalisi ke depannya. Sejumlah partai pendukung Prabowo-Sandiaga yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur ada kecenderungan untuk merapat ke koalisi pemenang.

Namun, bergabungnya partai-partai dari koalisi kubu Prabowo-Sandiaga tersebut bisa memunculkan persoalan dan resistensi bagi partai-partai koalisi pendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin. "Wajar dan mahfum kita mendengar statement politik partai koalisi pendukung utama yang mengatakan kami tidak butuh tambahan parpol koalisi lain, sudah cukup, karena mereka juga sudah ancang-ancang bagaimana power sharing tidak terganggu antar parpol koalisi," ujarnya.

Ia meyakini rakyat masih percaya pada MK. Ia juga yakin MK juga akan berupaya menghadirkan rasa keadilan dan bisa memenuhi rasa keadilan bagi kedua kubu yang mengajukan gugatan sengketa pilpres 2019.

Yang jelas, lanjutnya, Indonesia telah memperlihatkan kepada masyarakat dunia bahwa sengketa pilpres di Indonesia bisa diselesaikan via MK yang putusannya final dan mengikat. Ia berharap, pascaputusan MK kehidupan politik kembali normal, dan kebisingan politik segera berakhir. 

"Silang sengkarut, gesekan antar pengusung dan relawan, bisa kembali saling merangkul dan bagi oposisi membangun Indonesia dengan mengkritik kebijakan dan memberikan masukan yang positif, mengingatkan trayek pemerintah yang berjalan sesuai amanat konstitusi dan UUD 1945," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement