REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan sistem perhitungan (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penghitungan manual berjenjang adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Karena itu, ia menganggap hasil suara dalam situng seharusnya sama dengan penghitungan manual berjenjang yang dijadikan patokan hasil Pemilu 2019.
"Jadi yang namanya Situng itu memiliki legal standing dan eksistensinya dilindungi. Seharusnya, hasil di situng itu sama dengan hasil rekapitulasi berjenjang dan ada hukum disclaimer. Disclaimer itu tidak bisa menjustifikasi seolah-olah itu justified," kata BW dalam keterangannya, Senin (24/6).
BW juga mempertanyakan apakah situng KPU yang dikembangkan sudah dilakukan audit forensik sesuai aturan hukum yang mengatur. Ia menilai, situng seharusnya bisa digunakan untuk menguji metode forensik, salah satunya analisis daftar pemilih tetap (DPT).
"Coba cek, apakah KPU pernah menjawab audit investigasi atau audit forensik?, dan itu artinya, dia juga tidak bisa mendelegitimasi saksi kami, 22 juta DPT yang bermasalah itu tidak pernah di-counter," ujarnya.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu optimistis Prabowo-Sandiaga akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019. Apalagi, katanya, KPU tidak pernah menampik alat bukti yang dimiliki kubu Prabowo-Sandiaga.
"Saya berangkat dari optimisme karena hanya dengan optimisme lah kita bisa menjemput harapan. Bagaimana hasil akhirnya? Saya bilang hasil akhir bukan urusan saya, biarlah Allah yang menentukan hasil akhir. Saya akan menghadirkan bukti yang kami punya, biarkan Allah yang melengkapi seluruh bukti itu. Ini simple aja gitu lho," jelas BW.