REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mempersilakan masyarakat yang akan menggelar aksi damai mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, KPU tetap menyarankan masyarakat menyaksikan prosesi sidang putusan MK dari rumah masing-masing.
"Silakan saja. Itu hak masyarakat. Tapi kami imbau kalau bisa, saksinya prosesnya di televisi atau lewat streaming di laman resmi MK, " ujar Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Ia mempersilahkan publik memantau karena ada rangkaian sidang yang bisa memberikan informasi soal permohonan pemohon, jawaban termohon, data pemilih ganda dan sebagainya.
Dia pun meminta masyarakat menghormati apapun putusan MK. Sebab, putusan MK sudah bersifat final dan mengikat. "Kami harap semua dapat menyaksikan dan menerima hasil akhir nanti. Kalau tidak bisa menerima, ya sudah. Apapun hasilnya kami akan mempertanggungjawabkan kepada Allah SWT, " tambahnya.
Sebelumnya tersebar luas di media sosial dan pesan singkat Whatsapp terkait informasi yang mengajak semua pendukung Prabowo-Sandi merapatkan gerakan khususnya di akhir bulan Juni yaitu 25-28 Juni 2019.
Aksi tersebut merupakan puncak aksi akbar terbesar menuju kemenangan Prabowo-Sandi, yaitu dengan 4-8 titik kumpul mengelilingi Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta yang dimulai pukul 10.30 WIB.