REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, menjelaskan alasan kehadiran dirinya dalam acara pelatihan calon saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Februari lalu. Hal ini diungkapkannya menanggapi pernyataan saksi dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno yang mempersoalkan kehadiran itu dalam sidang perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan lalu.
Menurut Viryan, hadir di acara peserta pemilu merupakan kewajiban lembaganya sebagai penyelenggara. Tidak hanya TKN Jokowi-Ma'ruf Amin saja, KPU juga akan hadir bila mendapatkan undangan dari peserta pemilu seperti parpol atau paslon lainnya. "KPU punya kewajiban melayani peserta pemilu secara adil dan setara," jelas Viryan saat dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Namun, lanjut dia, kehadiran KPU hanya sebatas kewenangan yang memang dimiliki. Contohnya memberikan materi dalam rangka pembekalan untuk saksi baik di daerah maupun di tingkat pusat."Kalau hal-hal undangan yang bersifat seremonial yang kira-kira tidak terkait kompetensi tugas KPU, KPU tidak hadir. Misalnya diundang ke acara HUT parpol, komitmen kami hal-hal itu tidak kami datangi," lanjut Viryan.
Dia menegaskan sesuai aturannya, KPU wajib hadir bila mendapatkan undangan dari peserta pemilu untuk mengisi kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
"Wajib hadir kalau KPU diundang kita usahakan sedapat mungkin hadir, dan kita berbagi, kebetulan saat training of trainers (ToT) TKN, disposisi ketua KPU ke saya, karena pada saat itu hanya saya yang bisa hadir," jelas Viryan.
Menurut Viryan KPU pun pasti akan hadir untuk mengisi kegiatan serupa bila mendapatkan undangan dari BPN Prabowo-Sandiaga Uno. "Ya nanti kami cek (apakah pernah ada undangan dari Prabowo-Sandiaga Uno), yang jelas kalau diundang hadir, kalau tidak diundang ya jelas tidak hadir," tambah Viryan.
Kehadiran Komisioner KPU ini mengemuka dalam sidang perselisihan hasil pilpres di MK, Jumat (21/6) lalu. Awalnya Anas Nashikin, saksi yang dihadirkan tim hukum paslon 01 (Jokowi-Ma'ruf Amin), menyatakan KPU, Bawaslu dan DKPP institusi itu diundang di Hotel El Royale, Jakarta Utara, untuk memberi materi terkait kepemiluan.
"Kami undang dalam rangka memberikan gambaran seperti apa pelaksanaan pemilu, bagaimana desainnya, apa aturannya, dan hal apa dan hal yang tidak boleh dilakukan," katanya di depan majelis hakim MK.