Selasa 25 Jun 2019 03:10 WIB

Alasan MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres Kamis

Sidang putusan sengketa Pilpres MK tidak digelar Jumat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Mahkamah Konsitusi menyatakan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pilpres pada Kamis (27/6) merupakan kesepakatan hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Senin (24/6). MK membacakan putusan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK (PMK). 

"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, dalam keterangannya, Senin (24/6).     

Baca Juga

Fajar mengatakan pertimbangan hakim karena mereka merasa sudah siap membacakan putusan PHPU Pilpres tersebut pada Kamis. Meskipun demikian, kata dia, RPH hakim terus berlanjut hingga Rabu (26/6).

"Jadi itu bukan dimajukan. Kan memang paling lambat 28 Juni. Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang 27 Juni, ya diputuskan," kata dia.   

Lebih lanjut, Fajar mengatakan jadwal pembacaan putusan diberitahukan kepada Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pemohon, KPU sebagai termohon, Jokowi-Ma'ruf Amin, dan Bawaslu. 

Sebab, berdasarkan jadwal, MK harus memberitahukan kepada para pihak yang terlibat, tiga hari sebelum sidang digelar. "Hari ini (Senin) pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," tambah Fajar.  

Jadwal pembacaan putusan MK juga dapat diakses di laman resmi lembaga tersebut.  Dalam laman itu disebutkan jadwal sidang pada 27 Juni 2019, pukul 12.30 WIB atas perkara dengan nomor register 01/PHPU-Pres/XVII/2019 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilu presiden 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement