Senin 24 Jun 2019 23:31 WIB

Anies Serahkan Raperda Tentang Pengelolaan Sampah ke DPRD

Anies menilai perlu ada terobosan dalam pengelolaan sampah di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD DKI Jakarta, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (24/6). Salah satu Raperda yang diserahkan adalah tentang pengelolaan sampah.

Raperda yang diserahkan salah satunya adalah Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah kemudian Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga

"Terkait Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Saat ini kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang telah beroperasi selama 30 tahun," kata Anies.

TPST Bantar Gebang menampung sampah sebanyak sekitar 39 juta ton atau 80 persen kapasitas TPST sebesar 49 juta ton. Rata-rata volume sampah dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terkirim ke TPST Bantar Gebang pada Tahun 2018 sebesar 7.452,60 ton perhari dan diperkirakan pada 2021 TPST Bantar Gebang tidak akan mampu menampung sampah dari Provinsi DKI Jakarta.

"Berdasarkan kondisi tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerlukan terobosan pengolahan sampah yang dapat mereduksi sampah semaksimal mungkin, sehingga dapat mengurangi volume sampah yang ditimbun di TPST Bantar Gebang," kata Gubernur.

Terobosan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah mendorong lahirnya gerakan masyarakat dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan menggunakan teknologi terbaik dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA). Melalui terobosan tersebut, 80 persen sampah Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat direduksi.

"Berdasarkan hal tersebut Pemprov DKI Jakarta memandang penting untuk melakukan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," kata Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement