REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan enggan menanggapi langsung kritikan yang dilayangkan mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi. Anies mengatakan, akan menanggapinya melalui keterangan tertulis.
"Nanti saya komentari tertulis saja," ujar Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Pemprov DKI menerbitkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D atau kawasan Pantai Maju. Penerbitan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang tentang panduan rancang kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E hasil reklamasi kawasan strategis Pantai Utara Jakarta pada masa kepemimpinan Ahok.
Ia memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penerbitan IMB sesuai aturan hukum yang berlaku. Anies melanjutkan, hasil reklamasi yang ia sebut Pantai Kita, Maju, dan Bersama termasuk bagian dari daratan Ibu Kota.
Sehingga, kata dia, hasil lahan reklamasi juga akan tertuang dalam pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Revisi perda dimaksudkan untuk memastikan bahwa reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Semua penataan daratan, yang sudah jadi daratan semuanya akan dibahas lewat RDTR. Kalau tidak masuk dalam RPJMD artinya dia tidak lagi dilaksanakan," kata Anies.
Sementara Ahok menyatakan, Pergub 206/2016 tidak bisa dijadikan landasan untuk mengeluarkan IMB. "Kalau dengan pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," ujar Ahok baru-baru ini.
Menurut Ahok, Anies seharusnya menunggu selesai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta). Melalui perda tersebut pengembang diwajibkan memberikan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Selain itu, pengembang juga wajib memberikan kontribusi sebesar 5 persen dari luas lahan pada setiap pulau reklamasi. Akan tetapi, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, raperda tersebut tidak dibahas lagi.
Poin-poin dalam raperda RTRKS Pantura Jakarta akan dimasukkan dalam revisi perda RTRW dan RDTR. Saat ini, dalam RTRW masih tercantum 17 pulau reklamasi, sedangkan dalam RDTR masih belum mencakup lahan-lahan hasil reklamasi. Di sisi lain ada empat pulau yang ada di Teluk Jakarta tersebut, dalam revisi perda nanti, pulau yang tidak ada akan dihapus.