Senin 24 Jun 2019 20:50 WIB

Soal IMB Pulau Reklamasi, Nelayan Jakarta Merasa Dikhianati

Nelayan Teluk Jakarta merasa dikhianati oleh Gubernur Anies Baswedan.

Pulau Reklamasi: Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Pulau Reklamasi: Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nelayan Teluk Jakarta merasa dikhianati oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau C dan D Reklamasi. Nelayan Teluk Jakarta mengatakan, padahal Anies pernah berjanji menolak reklamasi saat dirinya berkampanye untuk Pilkada Jakarta.

"Padahal janjinya dulu waktu kampanye menolak reklamasi, sekarang malah menerbitkan IMB dan melanjutkan reklamasi," kata salah seorang nelayan Teluk Jakarta, Kalil (51), saat ikut aksi bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/6).

Baca Juga

Pada masa kampanye dulu Gubernur Anies Baswedan menurut Kalil, menjanjikan tidak akan melanjutkan reklamasi dan berpihak kepada nelayan, tetapi kenyataannya saat ini malah menerbitkan IMB pulau reklamasi. Hal itu lanjut Kalil, sama saja dengan memberikan lampu hijau kepada para pengembang untuk melanjutkan kembali reklamasi di Pulau C dan D Teluk Jakarta.

"Kami sebagai nelayan tradisional sudah sengsara, dan kini telah diabaikan, pak gubernur melupakan tangisan-tangisan tetesan air mata anak cucu nelayan," Kalil berteriak.

Ia berharap Gubernur Anies kembali kepada janji-janjinya yang dulu, berpihak pada masyarakat pesisir dengan menolak penerbitan 932 IMB untuk bangunan di pulau reklamasi. Sementara itu, Koordinator Aksi Elang ML, mengatakan tindakan Anies Baswedan menerbitkan IMB di pulau reklamasi merupakan sebuah langkah kemunduran.

"Bapak Anies Baswedan dalam menerbitkan IMB ini mengacu pada Pergub 2016 yang diterbitkan gubernur sebelumnya, dan peraturan itu bermasalah," ujarnya.

Seharusnya penerbitan tersebut lanjut mengacu pada peraturan daerah yang dibuat secara demokratis melibatkan rakyat, bukan peraturan gubernur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement