Senin 24 Jun 2019 20:22 WIB

MK Telah Kirimkan Surat Panggilan Sidang Putusan

Fajar mengatakan, seluruh pihak juga telah mengirimkan surat konfirmasi untuk hadir.

Petugas kepolisian berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Petugas kepolisian berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono Soeroso mengatakan Kepaniteraan MK telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara. Fajar mengatakan, seluruh pihak juga telah mengirimkan surat konfirmasi untuk hadir.

"Surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan melalui surat elektronik tadi, sekitar pukul 14.15 WIB," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (24/6).

Baca Juga

Fajar menjelaskan, hukum acara di MK mengharuskan pihak MK untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara paling lambat tiga hari sebelum sidang. "Sidang di MK itu memang harus memberitahukan para pihak, artinya tidak sekonyong-konyong undangan hari ini, kemudian sidang di hari ini juga," katanya.

Ia juga mengungkapkan, seluruh pihak yang berperkara juga sudah mengirimkan surat konfirmasi, bahwa seluruhnya akan hadir pada pembacaan putusan yaitu pada Kamis (27/6). Terkait dengan Rapat Pemusyawaratan Hakim, dia mengatakan, dengan dikirimnya undangan kepada seluruh pihak berperkara, maka tidak berarti RPH telah selesai dilakukan para hakim.

"RPH itu masih berlanjut sampai hari Rabu (26/6), masih digelar karena memang ada beberapa hal yang memang harus dibahas. Jadi kami pastikan bahwa RPH akan terus berlangsung sampai menjelang putusan itu diucapkan, bahkan termasuk dengan finalisasi putusan yang akan dibacakan," jelasnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Jumat (28/6), namun kemudian berdasarkan keputusan RPH pada Senin (24/6) siang, para hakim konstitusi sepakat untuk memajukan jadwal pembacaan putusan menjadi Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB.

"Soal kenapa kemudian dipilih tanggal 27, ya itu murni pertimbangan internal majelis hakim yang memastikan,putusannya siap untuk dibacakan pada tanggal 27, sehingga kalau sudah siap mengapa harus menunggu tanggal 28," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement