Senin 24 Jun 2019 19:46 WIB

Penutupan Pabrik Korek yang Lain di Langkat Tergantung Pemda

Perusahaan induk korek api tersebut memiliki tiga cabang di Kabupaten Langkat.

Warga mengerumuni lokasi rumah yang dijadikan pabrik pembuat korek gas (mancis) pasca kebakaran di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (22/6). Peristiwa kebakaran menewaskan 30 orang.
Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Warga mengerumuni lokasi rumah yang dijadikan pabrik pembuat korek gas (mancis) pasca kebakaran di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (22/6). Peristiwa kebakaran menewaskan 30 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan penutupan induk dan cabang lain pabrik perakitan korek api gas (mancis) di Sumatra Utara berada di tangan pemerintah daerah (pemda). Sebab, pemerintah setempatlah yang memberi izin.

"Pabrik lain nanti dari pemda setempat karena masalah terkait perizinan kan pemda setempat," kata Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/6).

Baca Juga

Pabrik perakitan korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, yang terbakar pada Jumat (21/6) memiliki induk PT Kiat Unggul di Deliserdang, Sumut, yang memiliki izin.

Perusahaan induk korek api tersebut memiliki tiga cabang di Kabupaten Langkat, yakni di Desa Sambirejo yang terbakar, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, dan Desa Banyumas, Kecamatan Stabat. Ketiganya tidak memiliki izin.

Dedi Prasetyo menuturkan, pemda yang akan melakukan penilaian untuk kemudian akan mengambil kebijakan untuk mencabut izin atau membekukan usaha.

"Polri dalam hal ini menyidik masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para direksi dan staf yang menyangkut masalah tersebut," ucap Dedi Prasetyo.

Sejauh ini tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Indra Marwan, warga Jakarta Barat selaku pemilik usaha, Burhan (36) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku Manager Operasional dan Risma (43) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku Manager Personalia. Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 Jo 188 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement