Senin 24 Jun 2019 17:14 WIB

PPDB DKI, Siswa Bisa Daftar Lewat SMPN Mana Pun di Jakarta

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta lebih fleksibel, siswa bisa daftar lewat SMP mana pun.

Anak-anak melintas didekat pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tahun pelajaran 2019/2020 yang dipajang di SDN Jati Padang 05, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Prayogi
Anak-anak melintas didekat pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tahun pelajaran 2019/2020 yang dipajang di SDN Jati Padang 05, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Juwarto mengungkapkan bahwa mekanisme PPDB di provinsinya lebih fleksibel. Ia menyatakan, orang tua siswa dapat bisa memasukkan berkas pendaftaran anaknya di sekolah negeri mana pun.

"Sebenarnya DKI lebih fleksibel karena orang tua bisa masuk berkasnya di sekolah negeri mana pun, meskipun nanti sekolahnya tidak di situ," kata Juwarto kepada Antara di Jakarta, Senin.

Juwarto mengatakan bahwa orang tua siswa sebenarnya tidak perlu khawatir terhadap risiko tidak terlayani. Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah SMP 115 itu menerangkan bahwa semua SMP Negeri pelayanannya sama.

Juwarto mengungkapkan bahwa orang tua bisa memasukkan berkasnya di mana saja asal sesuai dengan zonasinya.

"Yang pentingkan sesuai dengan persyaratan khusus, zonasi dulu kemudian yang kedua nilai dari Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tingkat Sekolah Dasar," kata Juwarto.

Sementara untuk standar nilai yang ditentukan, Juwarto mengatakan, hal tersebut berdasarkan kepercayaan dari masyarakat.

"Kalau standar nilai kita berdasarkan kepercayaan masyarakat, misalnya yang masyarakat yang masuk ke SMP Negeri 115 nilainya tinggi, ya tinggi begitu juga sebaliknya," katanya.

Juwarto mengatakan bahwa sekolah tidak menyarankan apapun karena semua berdasarkan zonasinya.

"Sekolah tidak menyarankan apapun, siapapun asal sesuai zonasi dapat mendaftar, makanya kami punya jalur inklusi, yaitu untuk yang berkebutuhan khusus, jalur prestasi, zonasi dan non zonasi, itu yang mensyaratkan Pemerintah DKI Jakarta bahwa siapapun bisa masuk ke sekolah negeri di Jakarta," kata Juwarto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement