Senin 24 Jun 2019 15:37 WIB

Gerindra: Tidak Usah Ada Demo di MK, Doa Saja

Sodik meminta massa berdoa agar Hakim MK diberikan keberanian memutuskan yang adil

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Pengamanan Unjuk Rasa MK. Sejumlah Polisi anti huru hara membubarkan diri usai mengamankan aksi massa yang berunjuk rasa mengawal sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jum’at (14/6).
Foto: Fakhri Hermansyah
Pengamanan Unjuk Rasa MK. Sejumlah Polisi anti huru hara membubarkan diri usai mengamankan aksi massa yang berunjuk rasa mengawal sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jum’at (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid mengingatkan imbauan Prabowo Subianto pada massa pendukungnya dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sodik meminta masyarakat tak perlu melakukan aksi demo.

"Ya kami ingin tegaskan sekali lagi, permintaan dan imbauan Pak Prabowo bahwa kita tidak usah ada demo lagi di MK, kenapa, karena kita sudah menempuh jalur yang formal konstitusional, lewat MK itu," kata Sodik di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (24/6).

Bila massa yang akan hadir beralasan akan melakuakan doa bersama, Sodik pun mengimbau mereka agar berdoa di masjid maupun tempat ibadah masing - masing. Sodik meminta massa berdoa agar Hakim MK diberikan keberanian mengeluarkan putusan yang adil.

"Berdoalah di masjid masing-masing, di tempat ibadah masing-masing, agar hakim MK diberi petunjuk dan diberi keberanian untuk membangun sebuah paradigma baru, yang tidak melihat kecurangan hanya sebatas angka-angka, tapi secara Komprehensif," kata Sodik.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi, kata Sodik juga sudah meminta masyarakat agar tak perlu turun ke MK. Bila ada massa yang turun aksi, maka kata Sodik itu bukan merupakan bagian dari massa BPN.

Sodik pun menambahkan, pihaknya menyerahkan pada Hakim MK terkait putusan yang akan dibuat. "Keputusan apakah ditolak atau diterima, tapi Insya Allah dan mudah mudahan diterima dengan doa tadi, kita juga serahkan nanti pada tim hukum dan pimpinan kita," ujar dia.

Terkait pengamanan, Sodik menambahkan, kalaupun terjadi aksi, ia meminta kepada aparat agar tak perlu alergi dan melakukan pengamanan berlebih. Demonstrasi, kata Sodik, bagaimanapun menjadi hak masyarakat.

"Tapi bahwa yang demonya siapa sekali lagi BPN mengimbau untuk tak melakukan demo itu," ujar dia menegaskan.

Mahkamah Konstitusi kini tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hasil RPH itu diumumkan paling lambat pada 28 Juni 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement