Senin 24 Jun 2019 12:42 WIB

Putusan Sengketa Pilpres Bisa Dipercepat? Ini Penjelasan MK

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan PHPU Pilpres pada 28 Juni.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitus (MK) Fajar Laksono mengatakan tahapan final putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diagendakan berlangsung pada Jumat (28/6) bisa saja dipercepat. Semua tergantung dengan kesiapan majelis hakim.

"Apakah putusannya bisa dipercepat? Mungkin saja kalau semua sudah dianggap selesai dan siap, bisa saja jadwal dimajukan sebelum tanggal 28 Juni 2019," katanya saat diwawancara di ruang kerja Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Baca Juga

Menurut Fajar, tahapan agenda sidang terbuka sengketa Pilpres 2019 yang dilaksanakan selama sepekan sejak Jumat (14/6) telah menghasilkan sejumlah fakta persidangan dari pihak terlapor maupun pelapor. Seluruh fakta persidangan berdasarkan hasil dengar pendapat maupun barang bukti yang terkumpul, kata Fajar, saat ini sedang dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memperoleh pendapat dari sembilan hakim MK.

Agenda RPH perdana yang dimulai hari ini diikuti oleh seluruh hakim berikut sejumlah pegawai yang telah disumpah di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. "Agenda RPH ini dilakukan secara tertutup. Sejak pagi tadi, kegiatan rapat berjalan kondusif. Selain hakim, hanya sejumlah pegawai yang sudah diambil sumpahnya hadir dalam agenda itu," katanya.

Menurut Fajar, jalannya sidang RPH membahas terkait seluruh dinamika fakta persidangan terbuka untuk proses pengambilan keputusan. Termasuk, pembuatan draf putusan yang akan diumumkan kepada publik.

Sesuai dengan ketentuan MK tidak diperkenankan membacakan putusan terkait kesimpulan RPH tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada sejumlah pihak terkait paling lambat tiga hari. Pihak terkait yang dimaksud adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno serta Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Joko Widodo-KH Ma''ruf Amin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Pemberitahuan tersebut akan dimuat melalui website resmi MK untuk diketahui oleh publik terkait waktu pengumuman putusan sidang. Jalannya sidang RPH pada hari ini, kata Fajar, belum diketahui kapan akan berakhir. Seluruhnya bergantung pada dinamika pembahasan atas berkas fakta persidangan oleh hakim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement