Senin 24 Jun 2019 12:37 WIB

BW Kembali Bicara Manipulasi DPT di Indonesia

Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta permasalahan DPT di Indonesia diselesaikan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga menekankan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan menyelesaikan masalah pemilu yang ramai dibahas masyarakat. Tim hukum paslon 02 ingin memaparkan permasalahan pemilu agar ada penyelesaiannya.

"Ini (permohonan gugatan di MK) bukan permohonan kalah dan menang ya. Kami ingin ajukan kontribusi terbaik bagi peradaban bangsa ini dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada," kata ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam diskusi di Jakarta pada Senin (24/6).

Baca Juga

Pria yang akrab disapa BW itu menyebut salah satu masalah pokok pemilu ialah mengenai daftar pemilih tetap (DPT). Ia mengklaim ada manipulasi pada data DPT di Indonesia.

"DPT itu ada NIK pastinya, itu ada dasar rujukannya berupa peraturan pemerintah. Ternyata ada problem di DPT, ada rekayasa, kecamatan siluman, pemilih ganda, ada pemilih di bawah umur. Harus ada penyelesaian terhadap masalah ini," ucap mantan unsur pimpinan KPK itu.

Ia merasa khawatir keberadaan DPT bermasalah malah berpeluang digunakan untuk penggelembungan suara oleh pihak tertentu. "DPT ini adalah sumber kecurangan dan penggelembungan," tegasnya.

Selain itu, ia resah kecurangan dalam DPT bakal berimplikasi lebih lanjut terhadap kesejahteraan masyarakat. Bahkan, tak menutup kemungkinan terbukanya peluang korupsi atas masalah tersebut.

"DPT urusannya bukan suara saja. Kalau kita tidak punya data kependudukan yang oke, korupsi bisa di raskin, bisa terjadi di bantuan langsung. Jadi bukan tidak mungkin korupsi juga terjadi dalam proses pemilu," tuturnya.

Diketahui, Majelis Hakim MK saat ini mengadakan rapat internal guna membahas konklusi atas gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Pengumuman hasil rapat itu dijadwalkan pada Jumat pekan ini.

Kubu Prabowo-Sandi mengklaim adanya kecurangan pada Pilpres dengan mengutarakan 15 petitum. Diantaranya soal penggunaan APBN dan wewenang pemerintah demi memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement