Senin 24 Jun 2019 12:16 WIB

KPU Siap Jika MK Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres

KPU akan menerima apa pun putusan MK terkait sengketa hasil pilpres.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua KPu Arief Budiman memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPu Arief Budiman memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis,  mengatakan pihaknya siap jika Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan terkait sengketa hasil pilpres. Putusan MK harus ditindaklanjuti paling lambat tiga hari setelah ditetapkan. 

"KPU siap dengan apa pun putusan MK, baik terkait dengan pilpres maupun terkait dengan pileg. Sebab rekam jejak KPU selama ini terhadap putusan MK yang harus ditindaklanjuti selalu kami tindaklanjuti, baik ada petitum yang di kabulkan mahkamah maupun petitumnya tidak dikabulkan termasuk kalau keputusannya dipercepat, " ujar Viryan ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng,  Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Baca Juga

Dia menjelaskan, setelah putusan MK dibacakan, KPU selaku pihak termohon diberi waktu paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan itu untuk melakukan tindaklanjut. "Jadi paling lambat tiga hari setelah mahkamah memutuskan, KPU harus sudah menindaklanjutinya. Misalkan itu dalam hal permohonan pemohon tidak diterima mahkamah, maka KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya, yakni penetapan paslon capres-cawapres terpilih 2019," ungkapkya. 

Namun, lanjut Viryan, apabila ada dari petitum pemohon yang dikabulkan oleh mahkamah, KPU juga wajib melaksanakan sesuai dengan putusan itu. Viryan mencontohkan, jika MK memutuskan untuk melakukan pemilu ulang atau pemilu sebagian maka harus dilaksanakan. 

"Atau misalnya dari fakta persidangan alat bukti yang ada dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon misalnya suara 52 persen dengan 48 persen yang benar dan itu diputuskan oleh mahkamah, KPU pasti akan menindaklanjuti, jadi apa pun putusan dari mahkamah, KPU pasti akan menjalankan dengan sebaik-baiknya," tegasnya. 

Viryan mengungkapkan, KPU juga akan menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilu di MK. "Insyaallah, mudah-mudahan selama waktunya pas, komitmen kita hadir semua namun memang ini kami sudah mulai melaksanakan persiapan Pilkada serentak 2020," tambahnya. 

Sebagaimana diketahui, sidang terakhir atau sidang kelima sengketa hasil pilpres telah selesai dilaksanakan pada Jumat (21/6) malam. Pada sidang terakhir, majelis hakim mendengarkan keterangan dari dua ahli yang dihadirkan oleh pihak Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait. 

Sebelumnya, majelis hakim MK mengawali sidang pada Jumat (14/6) dengan agenda mendegarkan pokok-pokok permohonan Prabowo-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon. Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa (18/6) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon. 

Kemudian pada Rabu (19/6), sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 14 orang saksi fakta dan dua ahli dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno. Pada Kamis, lanjutan sidang MK digelar dengan agenda mendengarkan keterangan satu ahli yang dihadirkan KPU. 

Saat menutup rangkaian sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat malam,  ketua majelis hakim konstitusi, Anwar Usman, mengatakan semua hal yang telah disampaikan para pihak yang terkait dengan perkara ini akan dijadikan dasar mencari keadilan.  "Insyaallah apa yang bapak-bapak pemohon, termohon, pihak terkait dan termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan menjadi dasar bagi kami untuk berijtihad dalam mencari kebenaran dan keadilan," ujar Anwar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement