REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebakaran yang menimpa pabrik perakitan macis (korek api), di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu, diduga ditemui pelanggaran keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3). Saat ini pemerintah masih terus melakukan tindaklanjut di lapangan.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mengatakan, pihaknya telah menerjunkan pengawas ke lokasi kejadian guna menindaklanjuti temuan informasi yang ada. Dia berharap akan ada hasil temuan informasi terbaru kepada masyarakat pada hari ini maupun besok. Dari informasi tersebut dia menduga, terdapat pelanggaran dugaan K3 dari kejadian nahas tersebut.
“Informasi sementara ada jumlah pelanggaran (K3) tapi saya belum bisa menyebutkan lebih rinci,” kata Hanif saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/6).
Terkait dengan adanya pekerja di bawah umur yang ada dalam daftar korban, Hanif menilai hal tersebut belum dapat dipastikan apakah status korban merupakan pekerja atau hanya pengunjung. Untuk itu dia menegaskan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu untuk lebih memastikan.
Guna menanggulangi peristiwa nahas tersebut, dia menjabarkan, pihaknya akan memastikan hak para korban secara optimal sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Sedangkan untuk proses pidana dan perdata terhadap kasus tersebut, seluruh bukti akan terus dikumpulkan dari lapangan di mana pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat yang terus bergerak.
Seperti diketahui, pada Jumat (21/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Pada peristiwa yang berlangsung, api diketahui baru dapat dipadamkan sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam informasi yang ada saat kejadian, para korban sempat terkunci dari luar saat api membakar bangunan pabrik korek tersebut.