Senin 24 Jun 2019 10:42 WIB

MK: Apa Pun Putusannya Nanti, Semua Pihak Harus Terima

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan PHPU Pilpres pada 28 Juni.

Rep: Ronggo Astungkoro, Rizkyan Adiyudha, Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyatakan, semua pihak dan publik harus menerima dan melaksanakan apa pun hasil putusan perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan presiden (PHPU Pilpres) di MK. Ia mengajak seluruh pihak untuk memaknai proses yang telah berjalan sejauh ini sebagai pembuktian lebih matangnya seluruh warga negara Indonesia dalam berdemokrasi.

"Apa pun putusannya nanti, semua pihak dan publik harus menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan MK," ujar Fajar saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (24/6).

Baca Juga

Fajar mengajak semua pihak dan publik untuk menghormati proses konstitusional yang tengah berjalan saat ini. Menurutnya, persidangan PHPU Pilpres sudah berlangsung dengan lancar, aman, tertib, dan terbuka.

Ia menyebutkan, dalam persidangan PHPU Pilpres yang telah dilaksanakan pekan lalu, semua pihak yang beperkara sudah didengarkan keterangannya secara seimbang oleh majelis hakim konstitusi. Pada proses itu, publik juga sudah turut menyaksikan seluruh rangkaian persidangan.

"Maka, kini giliran majelis hakim konstitusi yang akan mengambil keputusan. Mari percayakan kepada majelis hakim konstitusi untuk memutus perkara dengan cermat dan adil," tuturnya.

Fajar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memaknai seluruh proses yang sudah dilewati dengan baik. Ia menilai, proses tersebut sudah berjalan baik sejauh ini. Karena itu, hal itu seharusnya dimaknai sebagai pembuktian seluruh warga bangsa untuk matang dalam berdemokrasi.

"Lebih cerdas, lebih dewasa, dan lebih matang dalam berhukum, berdemokrasi, dan berkonstitusi," kata dia.

Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengimbau semua pihak untuk menerima apa pun putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Paslon 01 mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat alias inkrah.

"TKN memohon agar semua pihak baik yan mendukung #01 maupun #02 bisa menerima Putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Wakil Ketua TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Arsul Sani di Jakarta, Ahad (23/6).

Adapun, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno menegaskan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalan jalan akhir bagi mereka untuk mencari keadilan. Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menerima apapun putusan hakim MK.

"Seperti yang sudah disampaikan Pak Prabowo dan bang Sandi, MK adalah jalan akhir kami mencari keadilan terkait dengan kecurangan pemilu yang sudah terjadi, Pak Prabowo dan bang Sandi akan menghormati semua keputusan yang konstitusional," ujar Dahnil, Ahad (23/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement