Ahad 23 Jun 2019 16:43 WIB

Jubir TKN: Semua Pihak Harus Terima Hasil Putusan MK

Keputusan MK bersifat final dan mengikat alias inkrah.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengimbau semua pihak untuk menerima apapun putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Kampanye Nasional (TKN) mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat alias inkrah.

"TKN memohon agar semua pihak baik yan mendukung #01 maupun #02 bisa menerima Putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Wakil Ketua TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Arsul Sani di Jakarta, Ahad (23/6).

Baca Juga

Wakil Ketua Tim Hukum pasangan calon (paslon) 01 itu juga meminta semua pihak untuk segera move on dan melakukan kerja-kerja produktif guna kemajuan negara dan bangsa. Lagi pula, dia melanjutkan, keikhlasan menerima putusan MK merupakan hal produktif.

Tim hukum 01, sebelumnya optimistis jika permohonan kubu calon presiden (capres) penantang bakal ditolak sepenuhnya oleh MK. Keyakinan itu datang menyusul ketidakmampuan kubu oposisi untuk dapat membuktikan dalil mereka terkait dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam persidangan.

Seperti diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 butir petitum ke MK. Belasan tuntutan itu dibacakan pada sidang pendahuluan pada Jumat (14/6) lalu. Salah satu petitumnya adalah agar MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Mereka juga menyatakan jika perolehan suara yang benar adalah, 63.573.169 suara atau 48 persen bagi paslon 01 berbanding 68.650.239 suara atau 52 persen bagi paslon 02. Tim hukum Prabowo juga meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon 01 karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu secara TSM.

Sementara, MK telah rampung menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pihak-pihak bersengketa. Majelis selanjutnya akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum mengumumkan putusan MK pada 28 Juni nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement