Ahad 23 Jun 2019 11:59 WIB

Komisioner KPU Yakin MK Tolak Permohonan Tim 02

Pokok-pokok dalil permohonan dan bukti yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo lemah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari beralasan, pokok-pokok dalil permohonan dan bukti yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi lemah.

"InsyaAllah KPU yakin pokok-pokok dalil permohonan dan bukti-bukti yang diajukan oleh kuasa hukum 02 lemah," kata Hasyim kepada wartawan, Ahad (23/6).

Baca Juga

Selain itu, Hasyim menilai tim kuasa hukum 02 juga tidak mampu membuktikan bukti bukti yang diajukan dalam sidang di MK. "Karena itu KPU meyakini Mahkamah akan menolak permohonan seluruhnya," kata Hasyim.

Kendati demikian, kata Hasyim, KPU menyerahkan kepada MK untuk memutus apapun hasil perselisihan hasil Pemilu (PHPU) tersebut. Ia meyakini, sembilan hakim MK akan memutus dengan seadil-adilnya.

"Sengketa perselisihan hasil pemilu adalah wewenang MK, maka sejak menjadi pihak dalam PHPU KPU menyerahkan kepada MK untuk mengambil putusan yang seadil-adilnya," kata Hasyim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement