REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari beralasan, pokok-pokok dalil permohonan dan bukti yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi lemah.
"InsyaAllah KPU yakin pokok-pokok dalil permohonan dan bukti-bukti yang diajukan oleh kuasa hukum 02 lemah," kata Hasyim kepada wartawan, Ahad (23/6).
Selain itu, Hasyim menilai tim kuasa hukum 02 juga tidak mampu membuktikan bukti bukti yang diajukan dalam sidang di MK. "Karena itu KPU meyakini Mahkamah akan menolak permohonan seluruhnya," kata Hasyim.
Kendati demikian, kata Hasyim, KPU menyerahkan kepada MK untuk memutus apapun hasil perselisihan hasil Pemilu (PHPU) tersebut. Ia meyakini, sembilan hakim MK akan memutus dengan seadil-adilnya.
"Sengketa perselisihan hasil pemilu adalah wewenang MK, maka sejak menjadi pihak dalam PHPU KPU menyerahkan kepada MK untuk mengambil putusan yang seadil-adilnya," kata Hasyim.