Senin 24 Jun 2019 08:52 WIB

KPK Diminta Terus Awasi Reklamasi

Penerbitan IMB di pulau reklamasi oleh pemerintah DKI memunculkan kritik luas

Pulau Reklamasi: Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Pulau Reklamasi: Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata meminta KPK turun tangan melihat penerbitan IMB di pulau reklamasi.

Marthin mengingatkan soal kasus Raperda Zonasi yang sempat terbukti menimbulkan kasus suap terhadap mantan anggota DPRD DKI Muhammad Sanusi. KPK didesak membuka kembali kasus tersebut. Terlebih, di dalam sidang banyak fakta yang belum ditindaklanjuti.

"KPK harusnya membuka kembali kasus reklamasi. Termasuk menyelidiki kemungkinan adanya korupsi dalam terbitnya IMB reklamasi," kata Marthin, Jumat (21/6).

Marthin melihat lemahnya komitmen dari pemerintah DKI yang janji menghentikan reklamasi secara keseluruhan. Dia menilai, IMB terbit tanpa adanya kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang.

"Artinya penerbitan IMB dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas terkait peruntukan dan alokasi ruang Pulau C dari Pulau D," tambah Marthin.

Dia juga menekankan, dalam syarat penerbitan IMB jelas harus ada kesesuaian fungsi bangunan sesuai dengan rencana tata ruang. Tapi, sampai dengan saat ini belum ada rencana peruntukan ruang di atas pulau-pulau reklamasi yang telah terbangun.

"Padahal setiap pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seharusnya didasarkan pada Perda mengenai RZWP-3-K," kata Marthin menambahkan.

Dalam kasus reklamasi, mantan anggota DPRD DKI M Sanusi divonis 10 tahun penjara di tingkat kasasi pada 29 Agustus 2017 lalu. Awalnya, politikus Gerindra itu divonis 7 tahun penjara.

Sanusi dinilai terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, pada Maret 2016. Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI. 

Di dalam persidangan juga terungkap sejumlah fakta pada 17 Juli 2016. Jaksa Ali Fikri sempat memutarkan percakapan salah satu saksi persidangan Pupung dengan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, pada 17 Maret 2016.

"Gini Bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa, saya lapor Bo supaya dia bisa tekan Pak Prasetio lagi," kata Pupung kepada Sanusi, dalam rekaman percakapan yang diperdengarkan di Pengadilan Tipikor.

Prasetio yang dimaksud adalah Ketua DPRD DKI Jakarta yang turut diperiksa KPK terkait dugaan sebagai perantara dalam membagi-bagikan uang suap kepada anggota DPRD DKI terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi.

Para legislator yang turut diperiksa KPK yakni, Merri Hotma (PDIP), Yuke Yurike (PDIP), Abdul Goni (Gerindra) dan Bestari Barus (Ketua Fraksi NasDem)

Namun pada kesaksiannya di persidangan kasus tersebut, Prasetio membantah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement