Sabtu 22 Jun 2019 03:49 WIB

Polres Metro Jaktim Gagalkan Peredaran Sabu 7,3 Kilogram

Polres Metro Jaktim gagalkan peredaran sabu seberat 7,3 kilogram dari tiga tersangka

Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Basri Marzuki
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 7,3 kilogram. Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo mengatakan sabu-sabu diamankan dari tiga orang tersangka yakni DS, SWA, dan istrinya, AS.

"Pengungkapkan kasus narkoba ini dari hasil pengembangan sebelumnya," katanya di Jakarta, Sabtu (22/6).

Baca Juga

Ady menjelaskan petugas mengembangkan kasus narkoba usai menangkap seseorang bernama RPN. RPN mengaku membeli sabu dari bandar di kawasan Tambun Bekasi, Jawa Barat.

Tim pimpinan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP Jonter Banuarea menelusuri pengedar yang menjual sabu-sabu kepada RPN. Dari hasil penelusuran, polisi meringkus tersangka DS dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2,1 kilogram yang disimpan di sepeda motor.

Petugas menerima pengakuan DS yang menerima sabu dari SWA yang ditangkap bersama istrinya, AS. Barang bukti yang disita yakni sabu-sabu sebanyak 5,2 kilogram di Dusun Tengah, Desa Mekarsari Tambun Selatan, Kota Bekasi.

Lebih lanjut, Ady menuturkan, pelaku menjalankan modus menyembunyikan sabu-sabu di bawah karpet mobil yang telah dimodifikasi guna mengelabui petugas. Sindikat narkoba tersebut bertransaksi melalui telepon seluler, kemudian alat komunikasi itu digunakan sekali dan dibuang untuk menghilangkan jejak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement