Sabtu 22 Jun 2019 01:00 WIB

Pansel Cari Capim KPK yang Paham TPPU

Hanya sedikit kasus TPPU yang terungkap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Jilid V, Yenti Ganarsih mengatakan dalam seleksi Capim KPK kali ini, dirinya bersama tim Pansel lainnya ingin fokus mencari pimpinan KPK yang paham terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Yenti, kelemahan lembaga antirasuah saat ini adalah pengembalian aset yang sangat minim lantaran penerapan pasal TPPU yang masih jarang diterapkan oleh KPK.

Bahkan, sambung Yenti, dari penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW), dari 300 kasus yang tampaknya harus ada TPPU-nya, ternyata hanya ada 15 yang dikenakan pasal tersebut.

Baca Juga

"Tidak jelas juga dan tidak bisa dirampas semua. Misalnya korupsi KTP-el, itu kan tahun 2009 kasusnya dan baru dibahas 2018 atau 2017 kalau tidak salah. Itu kan berarti uang hasil korupsi sudah ke mana-mana, bahkan dalam dakwaan dua orang yang pertama ada loh daftar penerimanya. Itu harusnya kena  TPPU dan KPK sejak awal seharusnya memang sudah menerapkan pasal TPPU," ujarnya saat ditemui Republika.co.id, Jumat (21/6).

"Karena, orang-orang yang juga mendapatkan aliran uang tersebut meskipun tak terlibat korupsi, tetap saja harus diproses. Itu untuk kepentingan yang mana uang hasil korupsi bisa kembali ke negara," tambahnya.

Karena, sambung Yenti, hukum pidana berupa kurungan penjara dan uang pengganti yang selama ini diterapkan KPK masih belum bisa membantu mengembalikan kerugian negara.

"Jadi untuk apa kita hanya memidana bertahun-tahun tapi uang itu tak ada, bahkan karena mungkin uang itu masih ada pada mereka, apa yang terjadi, ada yang sudah ada kasus naik, mereka pada menyuap, jangan-jangan menyuap itu dari hasil korupsi. Apalagi dengan hukuman uang pengganti yang juga bisa diganti dengan kurungan penjara," ujarnya.

Adapun, sampai saat ini terdapat 22  orang yang sudah mendaftar kepada Pansel. "Sampai hari ini 22 orang yang mendaftar," kata Yenti.

Yenti menyatakan, nama-nama calon yang sudah mendaftar dapat dilihat di Kantor Sekretariat Pansel Capim KPK Jilid V yang berada di Gedung 1 Lantai 2 Kantor Sekretariat Negara (Setneg).  Pansel Capim KPK, sambung Yenti, masih membuka pendaftaran hingga 4 Juli mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement