Jumat 21 Jun 2019 16:10 WIB

Yusril Nilai Saksinya Patahkan Tudingan Pemilu Curang

Saksi menjelasakan soal kata-kata kecurangan adalah bagian demokrasi.

Dua saksi dari pihak terkait Anas Nashikin (kiri) dan Candra Irawan (kanan) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Dua saksi dari pihak terkait Anas Nashikin (kiri) dan Candra Irawan (kanan) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma''ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai saksi Anas Nashikin yang dihadirkannya mematahkan keterangan dari saksi pemohon. Yaitu, soal materi kecurangan demokrasi dalam pelatihan saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) oleh Moeldoko.

"Saksi yang sekarang ini adalah ketua panitia kegiatan training of trainer itu dan dia membantah bahwa itu slide yang digunakan oleh Pak Ganjar atau pun Pak Moeldoko, bahkan Pak Moeldoko itu hanya menutup tidak menggunakan slide sama sekali," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6), saat jeda sidang.

Baca Juga

Saksi Anas disebutnya sudah menjelaskan kata-kata "kecurangan adalah bagian dari demokrasi" agar peserta kaget, tetapi kemudian diterangkan kecurangan selalu terjadi dalam pemilu sehingga harus diantisipasi sebaik-baiknya.

Yang ingin disampaikan dalam pelatihan disebutnya mengutip saksi justru ingin agar pemilu berjalan dengan bersih, jujur dan adil.

"Jadi ini sudah terbantahkan ya, apa yang dikatakan oleh saksi sebelumnya, yang terang bahwa ini bukan kata-kata Pak Moeldoko, bukan slide Pak Moeldoko, bukan slide Pak Ganjar Pranowo, tapi slide dari saksi sekarang ini, Anas Nashikin," tutur Yusril.

Terkait hakim menanyakan keterangan Anas berubah-ubah, ia menilai lantaran penangkapan saksi soal pertanyaan yang diberikan saja.

Anas Nashikin merupakan tenaga ahli fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI, sekaligus koordinator bidang pelatihan saksi TKN. Menurut dia, saksi pemohon Hairul Anas Suaidi, saat sidang ketiga, Kamis (19/6), tidak masuk daftar peserta pelatihan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement