REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno Teuku Nasrullah, mempersilakan ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mempidanakan salah satu saksi dari Boyolali. Namun, ia mengingatkan agar pemidanaan ini tidak terkesan sebagai kriminalisasi kepada warga negara.
"Oh silakan (dilaporkan). Kalau ada kebohongan dalam memberikan keterangan ya dia dijerat dengan hukum pidana. Tetapi itulah yang dikhawatirkan oleh saksi-saksi kami, yang ada selama ini terkait adanya peluang untuk (mereka) dikriminalisasi, termasuk ancaman fisik. Makanya kita minta perlidungan, " ujar Nasrullah kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6).
Memang, kata dia, dalam KUHAP ada ketentuan bahwa jika seseorang memberikan keterangan atau kesaksian palsu maka ada peluang untuk terancam hukuman pidana. Namun harus ada penetapan hakim terlebih dulu bahwa dia memberikan keterangan palsu.
"Nah sekarang sudah ada belum penetapan hakim bahwa dia memberikan keterangan palsu? Maka penyidik tidak boleh menyidik secara begitu saja laporan itu. Kalau tidak ada penetapan hakim itu tidak bisa disidik," tegasnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pihaknya sedang menjajaki kemungkinan untuk melaporkan salah satu saksi Prabowo-Sandiaga Uno yang berasal dari Kabupaten Boyolali, Beti Kristiana.
Yusril menilai ada kebohongan dalam kesaksian soal amplop bersegel di Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Yusril menduga amplop yang disebut ditemukan dan dibawa oleh Beti ke sidang MK itu adalah palsu.