REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra menilai dua saksi yang dihadirkan kubunya pada lanjutan sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) telah membantah saksi kubu Prabowo-Sandi, Hairul Anas Suaidi.
Yusril menekankan, saksi kubu Jokowi, Anas Nasikhin telah membantah narasi yang disampaikan Hairul Anas, bahwa Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut 'kecurangan adalah bagian dari demokrasi'.
"Kata-kata bahwa Kecurangan Bagian dari Demokrasi, nah, saksi yang sekarang ini adalah ketua panitia kegiatan TOT itu dan dia membantah bahwa itu slide yang digunakan oleh Pak Ganjar ataupun Pak Moeldoko, bahkan Pak Moeldoko itu hanya menutup tidak menggunakan slide sama sekali," ujar Yusril, Jumat (21/6).
Slide yang disampaikan di-screen oleh Hairul Anas dibuat oleh Anas Nashikin, ketika dia menyampaikan materi. Menurut Yusril, Nasikhin sudah menjelaskan bahwa kata-kata ‘Kecurangan adalah Bagian dari Demokrasi’ itu semacam shock yang disampaikan kepada peserta.
"Agar peserta itu kaget kok begini tapi kemudian dia menerangkan bahwa kecurangan itu selalu terjadi dalam setiap pemilu dan karena itu harus segera diantisipasi sebaik-baiknya mengantisipasinya seperti ini mulai dari awal sampai akhir pemilu dan diterangkan detail cara mengantisipasi," kata Yusril.
Jadi, lanjut Yusril, sudah terbantahkan apa yang dikatakan oleh saksi Hairul Anas, yang terang bahwa ini bukan kata-kata Moeldoko maupun slide Moeldoko atau Ganjar Pranowo."Tapi slide dari saksi sekarang ini, Anas Nashikin," ujar Yusril.
Dalam sidang ini, Tim Hukum 01 menurunkan dua saksi dan dua ahli. Adapun dua saksi yang diturunkan yakni Candra Irawan, seorang saksi paslon 01 dan Anas Nashikin. Keduanya akan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Sementara tim hukum 01 menurunkan dua ahli yang berlatar belakang hukum. Ahli diturunkan yakni Edward Omar Syarief Hiariej yang merupakan guru besar Fakultas Hukum UGM. Ahli yang kedua yakni Heru Widodo, dosen hukum UIA.