REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum 01 Yusril Ihza Mahendra mempertimbangkan untuk memidanakan saksi kubu 02, Beti Kristiana, yang memberikan keterangan soal amplop berserakan. Menurut Yusril, keterangan saksi tersebut palsu atau bohong.
"Ini serius, ya, masalah amplop ini, karena diduga palsu dan kemudian ada kemungkinan selesai sidang ini, tergantung kepentingan dari pihak beperkara, kami mewakili Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana, ya, nanti kami konsulkan ke beliau," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (21/6).
Yusril mengungkapkan, pertimbangan pelaporan Beti Kristiana ini lantaran ada keterangannya yang dianggap palsu atau bohong. Tidak hanya Beti, Yusril juga mempertimbangkan untuk "menindaklanjuti" saksi-saksi lain dari kubu Prabowo.
"Ada saksi yang hadir keterangannya tidak bohong, tapi latar belakangnya dia berbohong, itu harus kita perjuangkan juga. Misalnya mengaku tidak ada kaitan dengan paslon 02, tapi ternyata dia adalah timses 02," ujar Yusril.
"Kita tunjukkan juga nanti, ada dua kategori ini. Ada yang palsu keterangannya, ada yang palsukan identitas," kata dia lagi.
Sebelumnya, Beti Kristiana yang berasal dari Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, menjadi saksi dari kubu Prabowo-Sandi. Ia mengaku menemukan amplop terbuka yang berserakan sebagai argumentasi dugaan kecurangan KPU.
"Pada Kamis, 18 April, jam 19.30 WIB, saya melihat dan menemukan tumpukan dokumen negara berupa amplop yang bertanda tangan di halaman Kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali," ujar Beti pada sidang MK, Rabu (19/6).