Jumat 21 Jun 2019 13:20 WIB

Saksi 01: Tak Ada Protes Soal Hasil Rekapitulasi Pemilu

Candra mengklaim tak ada saksi 02 yang keberatan saat rekapitulasi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Candra Irawan menyebut tak ada pihak yang mengajukan keberatan dalam sidang pleno rekapitulasi hasil Pilpres di KPU. Sidang pleno digelar hingga 21 Mei 2019 dini hari.

Candra yang merupakan anggota Direktorat Saksi PDIP itu mengaku mengikuti seluruh proses tahapan rekapitulasi bersama tiga orang saksi lainnya. Ia menyatakan, saat berjalan sidang, tidak ada yang meprotes soal hasil. Adapun protes yang dilayangkan adalah hal di luar perolehan suara.

Baca Juga

"Setahu saya di setiap rekap tidak ada sengketa, beberapa yang disampaikan saksi 02 hanya hal-hal di luar perolehan suara," kata Candra di hadapan Majelis Hakim.

Pertanyaan soal protes hasil suara juga ditekankan oleh Anggota Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna. "Tidak ada keberatan soal hasil suara yang mulia, tapi pada hal lain, misalnya DPK, DPTb," kata Candra menegaskan jawabannya.

Anggota Majelis Hakim Aswanto juga mendalami keterangan Candra. Aswanto bertanya, apakah Candra selaku pihak 01 merasa keberatan. Candra pun merasa tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi. "Kami tidak keberatan karena sesuai dokumen saksi kami," ucap Candra.

Aswanto lalu menanyakan, apakah ada yang merasa keberatan soal hasil rekapitulasi pemilu dari pihak 02. Candra menyebut, tidak ada saksi 02 yang keberatan dengan hasil. Aswanto kemudian bertanya, apakah ada persandingan data saksi sebagai bentuk keberatan. "Yang saya tahu tidak. Di Pilpres tidak ada persandingan data.Tidak ada proses penyandingan data di panel yang saya ikuti," kata Candra menjawab.

Selama berlangsungnya sidang pleno, kata Candra, dinamika yang terjadi pun justru menyangkut hasil Pileg DPR dan DPD. Sedangkan untuk Pilpres, Candra menyebut, dinamika yang terjadi tak terlalu signifikan.

Hanya saja, pada saat hasil rekapitulasi ditetapkan, Candra menyebut adanya pihak yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi nasional tersebut. "Sebelum dibacakan, KPU memberikan fotokopi DC1 dan sertifikat, dari 34 provinsi. Untuk saksi 02 yang tidak bertanda tangan ada 18 provinsi. Yang bertanda tangan ada di 16 provinsi. Kalau saksi 1 semua bertandatangan," kata Candra.

Candra pun menyebut keberatan-keberatan yang disampaikan dituangkan dalam berita acara. Namun, ia mengaku tak tahu keberatan apa saja yang tertulis di berita acara. Ia hanya mendengar ihwal keberatan itu.

Dalam sidang ini, Tim Hukum 01 menurunkan dua orang saksi dan dua orang ahli. Adapun dua saksi yang diturunkan yakni Candra Irawan, seorang saksi paslon 01 dan Anas Nashikin. Keduanya akan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Tim hukum 01 menurunkan dua ahli yang berlatar belakang hukum. Ahli diturunkan yakni Edward Omar Syarief Hiariej yang merupakan guru besar Fakultas Hukum UGM. Ahli yang kedua yakni Heru Widodo, dosen hukum UIA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement