Jumat 21 Jun 2019 09:14 WIB

Sidang Lanjutan MK, Tim Jokowi Hadirkan 2 Ahli dan 2 Saksi

Saksi bakal membantah saksi pemohon Prabowo-Sandi yang mengutip perkataan Moeldoko.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin Yusril, Ihza Mahendra
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin Yusril, Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut pada Jumat (21/6), dengan agenda keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Tim Hukum 01 menghadirkan dua orang saksi dan dua saksi ahli. 

"Hari ini kita akan mengajukan dua saksi dua ahli dan dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan mungkin saksi yang akan diberikan lebih dulu baru kemudian ahli," kata Ketua Tim Hukum 01 Yusril Ihza Mahendra, Jumat. 

Baca Juga

Dua saksi yang berpotensi dihadirkan yakni Candra Irawan, seorang saksi paslon 01, dan Anas Nashikin. Keduanya akan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. 

Sementara tim hukum 01 menghadirkan dua ahli yang berlatar belakang hukum. Ahli dihadirkan yakni Edward Omar Syarief Hiariej yang merupakan guru besar Fakultas Hukum UGM dan Heru Widodo, dosen hukum UIA. 

Menurut Yusril, saksi akan menerangkan terkait rekapitulasi nasional pemilu terkait tksak adanya komplain keberatan dalam penandatanganan hasil penghitungan. Saksi akan menjelaskan tidak adanya komplain, misalnya di tingkat kabupaten. 

Yusril menyebutkan saksi bakal membantah saksi pemohon Prabowo-Sandi yang mengutip perkataan Moeldoko dalam ceramah pelatihan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. "Itu akan diklarifikasi, saksi ini hadir dan mengetahui persis apa yang diketahui selama, training yang dilaksanakan oleh saksi Paslon 01," jelas Yusril. 

Sèmentara itu, lanjut Yusril, ahli akan menguraikan masalah kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dari aspek sejarah. Ahli juga akan menjelaskan masalah administratif selain pidana yang harus diselesaikan melalui lembaga yang diatur UU seperti Bawaslu dan PTUN. 

"Kami tidak ingin berlama-lama sidang ini, tapi kami merasa juga membatah keterangan dalam dalil pemohon maupun dalam yang diterangkan saski-saksi kalau itu relevan," ungkap Yusril. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement