REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Caranya dengan menandatangani dokumen rencana aksi daerah Pemkot Sukabumi tahun 2019/2020 dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Penandatangan rencana aksi pencegahan korupsi ini dilakuakan oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Ruang Pertemuan Balai Kota Sukabumi Kamis (20/6) sore. Dalam kesempatan itu hadir tim koordinasi, supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Jawa Barat dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami.
‘’ Rencana aksi ini sebagai bentuk dukungan pencegahan korupsi,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Pemkot, lanjut dia, termasuk didalamnya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membuat komitmen untuk mencegah praktek korupsi. Fahmi mengatakan, komitmen diharapkan harus dilaksanakan dan dijaga. Jangan sampai justru yang bermasalah ketika anggota keluarga Pemkot Sukabumi malah tidak menjaga komitmen.
Adanya penandatangan rencana aksi tersebut lanjut Fahmi, dapat menjadi bekal bagi wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi dalam menjaga komitmen kebersamaan. Hal ini karena sejak awal ditekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi serta saling mengingatkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai aturan.
Pemkot Sukabumi tutur Fahmi, akan berkomitmen menjaga Sukabumi dan melakukan perbaikan pelayanan kepada warga. Hal ini karena sudah menjadi harapan agar dikenang sebagai pemerintahan yang memberikan pelayanan terbaik sesuai koridor hukum yang ditetapkan.
Ketua Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Kosuga) KPK wilayah Jawa Barat Tri Budi Rochmanto mengatakan, KPK mendorong pencegahan dan pemberantasan koruspi di daerah termasuk di Kota Sukabumi. Caranya dengan menggiatkan sosialisasi dan peningkatan pemahaman mengenai pencegahan korupsi.
Dalam momen itu Budi menerangkan, ada praktek yang harus dihindari dalam tata kelola pemerintahan. Di antaranya uang ketok palu, alokasi dana pokir karena tidak ada dasar hukumnya dalam hal perencanaan APBD.
Selain itu dicegah upaya intervensi dalam pengadaan barang dan jasa dan perizinan. Hal lainnya yang dicegah yakni jual beli jabatan, fee penempatan pegawai, rotasi dan mutasi. Selain itu dilarang melakukan pungutan atau kutipan kepada bawahan maupun memberi atau menerima suap dan gratifikasi dan melakukan pemerasan.