Jumat 21 Jun 2019 07:47 WIB

22 Kepala Dinas di Kabupaten Bekasi Dirotasi

Sebagian posisi kepala dinas kosong karena mereka terjerat kasus hukum Meikarta.

Rep: Febryan A./ Red: Ani Nursalikah
Kantor Kabupaten Bekasi
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Kantor Kabupaten Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Usai dilantik pekan lalu oleh Gubernur Jawa Barat, Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja langsung melakukan perombakan besar-besaran pada jajarannya, Rabu (19/6). Setidaknya 22 kepala dinas atau setingkatnya dirotasi.

Rotasi terhadap peejabat setingkat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati, Komplek Perkantoran Pemda Deltamas, Cikarang Pusat. Rotasi dilakukan untuk memberikan penyegaran pada jajarannya sehingga kinerjanya bisa kembali optimal.

Baca Juga

"Saya harap pejabat yang baru saja dilantik agar segera beradaptasi dengan memperhatikan tupoksi sebagai perangkat daerah dalam mengakselari capaian prioritas pembangunan lima sektor, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketenagakerjaan dan pelayanan publik," ucap Eka.

Eka meminta kepada kepala perangkat daerah baru tersebut agar membantunya mengejar target program-program prioritas yang telah ditetapkan sebelumnya. "Masyarakat sudah sangat menunggu bukti nyata kita sebagai pemerintah, apa yang bisa kita lakukan kepada masyarakat mari kita jadikan ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban kita kepada Allah SWT," ujarnya.

Eka menambahkan, Pemkab Bekasi akan bergerak cepat dan melaksanakan beberapa program prioritas terkait infrastruktur dan pelayanan publik. Dirinya juga mengatakan, dalam waktu dekat akan segera turun langsung ke lapangan untuk mengecek akar permasalahan yang terjadi di masyarakat.

"Saya telah menerima banyak masukan baik dari media sosial saya dan humas, kira-kira ratusan bahkan ribuan keluhan dan pengaduan yang masuk, oleh karena itu mari bantu saya untuk menyelesaikan semua itu" ucapnya.

Adapun pejabat baru Pemkab Bekasi usai dirotasi adalah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah sekarang diisi oleh Juhandi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah ditempati Entah Ismanto, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah oleh Akhmad Kosasih, Kepala Dinas Pendidikan Carwinda, Kepala Dinas Pariwisata Encep Supriatin Jaya, Kepala Dinas Pertanian Nani Suwarni, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Agus Trihono.

Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Darmizon, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yuliadi Prihartono, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Farid Setiawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Efendi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ida Farida, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Wahyudi Asmar, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Slamet Supriadi, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Alisyabana.

Lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Sutiaresmulyawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Herman Hanapi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aat Barhaty Kartaatmaja, Inspektur pada Pemerintah Kabupaten Bekasi Maman Agus Supratman, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Jaoharul Alam, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hudaya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hermanto Sujito.

Namun, perombakan ini masih menyisakan kekosongan pada lima posisi pimipinan organisasi perangkat daerah. Kelimanya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, serta Kepala Dinas UMKM.

Kabag Humas Protokol Pemkab Bekasi, Edward, mengatakan, kekosongan karena masih dalam proses lelang jabatan. "Banyak yang pensiun juga. Selain tiganya (jabatan kosong karena) ada masalah, ada duanya yang pensiun. Jadi harus cepat diisi," ujar Edward, Kamis (20/6).

Kosong karena Kasus Hukum

Edward mengatakan, rotasi dilakukan karena sebagian posisi kepala dinas kosong karena ada yang terkena kasus hukum perkara suap Meikarta. "Tiga orang kepala dinas (yang terlibat kasus Meikarta) sudah dihentikan dari jabatannya. Karena sudah vonis kan," kata dia.

Mantan Bupati Neneng Hasanah Yasin terjerat kasus suap perizinan proyek Meikarta. Ia telah divonis enam tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Neneng terbukti bersalah karena menerima suap untuk memuluskan proyek tersebut. Berdasarkan fakta selama persidangan, ditemukan Neneng telah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura terkait perizinan proyek kawasan perumahan tersebut.

Selain itu terdapat empat pejabat lain yang telah divonis oleh pengadilan, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMP TSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. "Untuk mantan Bupati kan sudah divonis enam tahun. Kalau yang empat orang lain lagi itu hukumannya empat tahun masing-masing," kata Edward.

Rotasi dilakukan karena ada tiga posisi yang kosong karena kasus hukum. Dua posisi karena ada dua orang yang pensiun dan sisanya rotasi biasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement