Kamis 20 Jun 2019 23:22 WIB

Panglima Ajukan Penangguhan Mayjen Purn Soenarko

Soenarko merupakan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Panglma TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Soenarko merupakan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api.

"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik, Pak Soenarko supaya penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6).

Baca Juga

Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan. "Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Panglima TNI singkat.

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019. Dia ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Terkait dengan pengamanan menjelang keputusan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019, Panglima menegaskan TNI tetap siaga. Pihaknya menurunkan sekitar 14 ribu personel yang disebar ke sejumlah titik, misalnya Bawaslu, KPU, MK, hingga Istana Negara. "Kami tetap overestimate apabila terjadi sesuatu siap. Prediksi kami semakin kondusif," ujar dia.

Untuk pengamanan, selain dari TNI, Polri juga tetap menurunkan personelnya sekitar 16 ribu. Sehingga total anggota TNI dan Polri yang disiagakan 30 ribu orang. Mereka tetap berjaga hingga proses pemilu selesai.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement