REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Prabowo-Sandiga TM Luthfi Yazid menuturkan, KPU tinggal membuktikan mereka tidak curang. Namun dalam persidangan lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019, Kamis (20/6), KPU dinilai tidak menjelaskan hal tersebut.
"Mestinya presentasi ahli kita di-counter saja tapi tak dilakukan ahli KPU, tak bisa jelaskan. Mereka batasi dengan jawaban bukan kewenangan kami karena kontrak antara ahli dan KPU hanya sampai di sini. Oleh karena itu kami bilang ada ruang kosong di situ," kata Luthfi usai sidang, Kamis.
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menghadirkan satu ahli IT dan satu saksi melalui keterangan tertulis. Luthfi pun mengaku optimistis dengan hal tersebut.
"Kami justru sangat optimis dan yakin dan dapat buktikan dalil, baik kualitatif maupun kuantitatif," kata dia.
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPU. Pada sidang hari ini, KPU hanya menghadirkan seorang Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang merupakan arsitek sistem Informasi Penghitungan Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU). Saksi lain, Riawan Tjandra hanya memberikan keterangan tertulis.