Jumat 21 Jun 2019 00:26 WIB

Pakar Hukum UGM Jadi Ahli yang Dihadirkan Jokowi-Maruf di MK

Kubu Jokowi-Maruf dijadwalkan memberikan keterangan di sidang MK pada Jumat (21/6).

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum pasangan Calon Presiden-Wapres 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan mengatakan pihaknya berencana menghadirkan pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019. Edward akan memberikan keterangan pada Jumat (21/6).

"Kami sudah bicarakan Profesor Eddy Hiariej dari UGM," ujar Luhut Pangaribuan, usai sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).

Menurut Luhut, keterangan Eddy Hiariej nantinya untuk menguatkan argumen tidak adanya kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 seperti yang didalilkan pemohon. Selain Eddy Hiariej yang akan memberi keterangan dari aspek pemilu, kubu 01 juga akan menghadirkan Heru Widodo yang dalam disertasinya meneliti sengketa pilkada sebagai ahli.

Menurut Luhut, tidak seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya menghadirkan ahli, tim pasangan 01 akan tetap menghadirkan saksi, tetapi jumlahnya tidak banyak. "Berdasarkan fakta, mungkin saksi tidak akan sebanyak 15 orang karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan, 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang," kata Luhut.

Nama-nama saksi yang akan dihadirkan, Luhut mengatakan sudah mengantongi sejumlah saksi, tetapi masih akan diseleksi. "Belum diputuskan, tentu yang kira-kira akan berbicara kecurangan TSM untuk memperjelas, walaupun sebenarnya pemohon tidak bisa membuktikan apa yang disebut TSM, kita lihat saksi yang dihadirkan," ujar Luhut.

Mahkamah memberi kesempatan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk menghadirkan maksimal 15 orang saksi dan dua orang ahli untuk didengar keterangannya. KPU RI menghadirkan ahli ilmu komputer Prof Marsudi Wahyu Kisworo yang menjelaskan tentang Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, dan keterangan tertulis ahli Riawan Tjandra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement