REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Jember dilaporkan telah digeledah oleh Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kamis (20/6). Kajari Jember, Ponco Hartanto menyatakan, penggeledahan ini dilaksanakan dari pukul 13.00 sampai 15.30 WIB
Menurut Ponco, penggeledahan ini berkaitan atas laporan dugaan penyalahgunaan dana proyek pembangunan pasar tradisional. Pemkab Jember diduga telah memainkan uang hingga ratusan juta rupiah di proyek tersebut.
Adapun lokasi yang menjadi target penggeledahan, yakni ruang Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa di kompleks kantor Pemkab Jember. Kemudian Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Jalan Kalimantan, Jember. "Dan salah satu tempat lain terkait konsultan perencana," kata Ponco saat dikonfirmasi Republika, Kamis (20/6).
Berdasarkan penggeledahan sementara, Kejaksaan Negeri telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait proyek pasar. Proses pengumpulan dokumen sebagai barang bukti ini akan terus berjalan.
"Sampai didapatkan alat bukti yang cukup," tambah dia.