REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Hahib Bahar bin Smith meminta hakim yang menyidangkan dirinya membuat putusan (vonis) yang seadil-adilnya. Terdakwa yang dituntut enam tahun penjara oleh jaksa juga mengingatkan hakim adanya pengadilan akhirat. "Saya meminta majelis hakim mengeluarkan keputusan dengan seadil-adilnya. Saya ridha dan ikhlas apapun itu. Karena sebagai mana warga yang baik, harus bertanggung jawab," kata terdakwa dalam pledoinya (pembelaan) di sidang lanjutan yang digelar PN Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan Pemkot Bandung, Jl Seram, Kamis (20/6).
Terdakwa yakin majelis hakim yang menangani perkaranya tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Karena itu ia meyakini hakim akan memberikan hukuman yang adil. Ia melanjutkan, kalau kepolisian bisa diintervensi, kejaksaan bisa diintervensi, namun iya yakin pengadilan tidak bisa diintervensi siapapun.
"Saya yakin majelis, khususnya hakim ketua (Edison Muhammad, Red) tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Majelis hakim tidak akan membenarkan yang salah, walaupun yang salah itu kawan, dan tidak akan menyalahkan yang benar walaupun yang benar tidak sejalan dengan majelis hakim," ujar dia.
Dalam pledoinya terdakwa mengingatkan soal pengadilan akhirat kepada majelis hakim. "Saya ingatkan diri saya sendiri, wahai Bahar bin Smith segala yang kamu lakukan baik yang tampak dan tidak , yang tersembunyi dan tidak, semua yang saya lakukan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Saya ingatkan majelis hakim yang mulia, bahwasannya sekarang majelis hakim menyidang saya, mengadili saya, kelak di akhirat, saya, penasihat hukum, penuntut umum dan majelis hakim, kita pun akan disidang di pengadilan Allah dan pengadilan Allah yang seadil-adilnya," tutur dia.