Kamis 20 Jun 2019 16:56 WIB

Tim Hukum 02 Pertanyakan Penanggung Jawab Situng ke Ahli KPU

Pertanyaan Tim Hukum 02 tak bisa dijawab ahli, Marsudi Wahyu Kisworo.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ketua Bawaslu Abhan (ketiga kiri) menyimak keterangan saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo saat mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Ketua Bawaslu Abhan (ketiga kiri) menyimak keterangan saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo saat mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan menanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU dan laman Situng KPU pada ahli yang diajukan KPU selaku pihak termohon dalam Sidang MK, Kamis (20/6). Namun, pertanyaan itu tak terjawab.

Iwan Satriawan menanyakan pada ahli yang diusung KPU, Marsudi Wahyu Kisworo. "Siapa yang bertanggung jawab dengan sistem informasi tersebut?" tanya Satriawan.

Baca Juga

Satriawan menanyakan pertanyaan itu lantaran berpandangan, setiap informasi yang disampaikan pada publik melalui elektronik, dalam hal ini alamat web situng harus dipertanggungjawabkan. Terlebih, bila informasi yang disampaikan adalah salah. Ia menggunakan UU ITE sebagai dasar pertanyaanya itu.

Namun, pertanyaan Satriawan tak bisa dijawab ahli, Marsudi. Marsudi menjelaskan, ia adalah arsitek atau perancang dasar dari sistem informasi penghitungan yang digunakan KPU pada 2003. Rancangan Marsudi digunakan sampai saat ini.

Marsudi tidak mengetahui siapa yang mengerjakan situng KPU saat ini. "Saya tidak tahu," kata Marsudi.

Namun, Satriawan terus menanyakan kepada Marsudi siapa yang bertanggung jawab atas keamanan situng KPU hingga yang ditampilkan di web KPU. Hingga akhirnya, Marsudi mengistilahkan 'arsitek' dan 'pemborong'. Marsudi berperan sebagai arsitek, namun ia tak mengetahui siapa pemborong yang dipakai KPU.

Karena pertanyaan Satriawan dilakukan berulang-ulang, Hakim MK Saldi Isra pun menegur Satriawan dan membantu menjelaskan pada Satriawan.  "Ini arsitek, yang gambar di kertas-kertas itu, itu tugas beliau, tapi tukangnya lain lagi, kalau anda mau bertanya KPU lain lagi. Saudara ahli sudah menjelaskan tanggung jawabnya membuat design, jadi jangan ditanya lagi," kata Saldi Isra.

Penjelasan Saldi Isra diterima oleh Satriawan. Ia pun menyatakan akan bertanya pada KPU siapa yang bertanggung jawab dalam menyediakan informasi melalui Situng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement