Kamis 20 Jun 2019 16:34 WIB

Sediakan PSK dan Area Prostitusi, 2 Muncikari Diciduk Polisi

Keduanya merupakan pemilik dari dua lokasi prostitusi yang berbeda.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Endro Yuwanto
Praktik prostitusi (ilustrasi).
Foto: EPA/Ennio Leanza
Praktik prostitusi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Dua orang muncikari diciduk jajaran Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat. Pasalnya, keduanya menyediakan perempuan sebagai pekerja seks komersil (PSK) dan menyewakan kamar sebagai lokasi prostitusi.

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial Kdr (49 tahun) warga Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu dan Dsh (49) warga Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Keduanya merupakan pemilik dari dua lokasi prostitusi yang berbeda.

Tersangka Kdr merupakan pemilik lokasi prostitusi di Jalan Raya Desa/Kecamatan Lohbener. Sedangkan, tersangka Dsh memiliki lokasi prostitusi di Desa Waru, Kecamatan Lohbener. Keduanya ditangkap di waktu yang berbeda pada akhir Mei 2019 dan pertengahan Juni 2019.

"Pelaku menyediakan PSK dan menyewakan kamar sebagai lokasi prostitusi," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki didampingi Kasat Reskrim, AKP Suseno Adi Wibowo, di Mapolres Indramayu, Kamis (20/6).

Ada lima PSK yang diamankan polisi dari kedua lokasi prostitusi tersebut. Kelima perempuan yang berstatus sebagai korban itu berasal dari Kabupaten Bandung dan Kabupaten Indramayu.

Dalam aksinya, kedua tersangka menyediakan PSK untuk menemani minum-minuman keras dan melayani laki-laki hidung belang. Adapun tarif yang ditetapkan kepada para hidung belang itu sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per orang.

Dari besaran tarif itu, uang yang diberikan kepada PSK bervariasi, antara Rp 70 ribu hingga Rp 120 ribu. Sedangkan, sisanya untuk membayar sewa kamar kepada muncikari.

Dalam sehari, setiap muncikari mendapatkan pelanggan sekitar dua orang. Dari perbuatan haram itu, mereka meraih omset sekitar Rp 9 juta per bulan. Keduanya dijerat Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement