Kamis 20 Jun 2019 15:29 WIB

Habib Bahar Klaim tak Berniat Menganiaya

Habib Bahar sudah dituntut enam tahun penjara.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith mengikuti sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi, di ruang sidang Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (14/3).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith mengikuti sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi, di ruang sidang Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith (HBS) menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang lanjutan yang digelar PN Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan Pemkot Bandung, Jalan Seram, Kamis (20/6). Dalam pembelaannya, terdakwa yang dituntut enam tahun penjara mengungkapkan dirinya tak ada niat menganiaya.

"Saya tidak ada niat menganiaya kedua korban," kata dia dalam pledoinya.

Baca Juga

Terdakwa mengatakan, kedatangannya menemui korban sebagai upaya tabayyun atas kabar yang beredar. Menurut kabar yang diterimanya, korban mrngaku-ngaku sebagai dirinya saat berada di Bali

Bahar mengaku apa yang dilakukannya merupakan upaya tabayun atas informasi yang beredar. Dalam informasi yang dia terima, kedua korban mengaku-ngaku sebagai habib Bahar saat berada di Bali. "Saya hanya ingin tabayyun, mencari tahu, mengklarifikasi betul atau tidaknya. Kalau saya ingin tanpa mencari tahu, membabi buta, tidak mungkin saya suruh murid saya menjemput (kedua korban) ke pondok pesantren" kata dia.

Terdakwa mengaku tak memiliki niat jahat terhadap kedua korban. Jika ia memiliki niat jahat, imbuh dia, kedua korban sudah dianiaya para santrinya.

"Saya punya ratusan ribu murid (santri). Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya, kalau saya punya niat jelek," tutur dia.

Sebagaimana diberitakan, terdakwa HBS enam tahun penjara oleh JPU Kejari Cibinong . JPU menilai terdakwa terbukti menganiayaan kedua anak dibawah umur, CAJ dan MKU. Sidang dengan agenda dakwaan tersebut digelar Kamis (13/6). "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada terdakwa,"  kata JPU Bambang Hartono dalam dakwannya.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Dalam dakwannya, jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, kata jaksa, terdakwa pernah dihukum dan perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka berat. Perbuatan terdakwa, kata jaksa,  meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya.’’Dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatan. Sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban,’’ujar jaksa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement