Kamis 20 Jun 2019 14:48 WIB

Yusril Nilai Kubu 02 tidak Bisa Buktikan Ada Kecurangan TSM

Yusril menilai wajar, KPU tidak menghadirkan saksi fakta pada sidang di MK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin Yusril, Ihza Mahendra
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin Yusril, Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/6). Sidang dialnjutkan dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang keempat PHPU dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam sidang kali ini pihak termohon tidak menghadirkan saksi fakta satupun. KPU hanya menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan di dalam ruang sidang.

Baca Juga

KPU menghadirkan Marsudi Wakyu Kisworo dan Riawan Tjandra sebagai ahli. Namun, Riawan tidak dapat hadir dipersidangan dan hanya memberikan keterangan tertulis.

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai wajar langkah KPU yang tidak menghadirkan saksi fakta dalam persidangan kali ini. Pakar Hukum Tata Negara itu menilai, termohon dan pihak terkait tidak memiliki beban pembuktian yang seperti yang diemban pemohon dalam hal ini kubu pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Yang harus membuktikan kan Anda (02) bukan pembuktian terbalik, bukan kami yang mengatakan anda tidak benar. Anda yang harus membuktikan bahwa tuduhan Anda benar. Sekarang kalau mereka sudah tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa kami menghadirkan saksi lagi," kata Yusril di Jakarta, Kamis (20/6).

Yusril mengatakan, sejauh ini mahakamah telah memberikan kesempatan bagi pemohon untuk membuktikan dalil-dalil permohonan mereka. Menurutnya, kesempatan itu gagal dimanfaatkan untuk membuktikan tudingan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pemilu 2019.

Mantan sekretaris kabinet ini mengatakan, kesempatan dari pemohon untuk membuktikan dalil-dalil permohonan mereka juga sudah selesai di MK. Dia melanjutkan, kubu oposisi telah membawa 15 saksi dua ahli beserta alat bukti mereka. Dia meneruskan, yang paling penting dari hiraki alat bukti, pertama adalah bukti surat, sedangkan keterangan saksi keterangan ahli ada pada derajat ketiga.

"Nah bukti surat seperti yang kita lihat kemarin berantakan, ada berapa kotak plastik ternyata tidak tersusun dengan rapi, bahkan ada satu alat bukti yang ada dalam daftar alat bukti tapi ternyata tidak ada alat buktinya," kata Yusril lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement