Kamis 20 Jun 2019 13:31 WIB

KPU tak Hadirkan Saksi Fakta di Sidang MK

KPU hanya menghadirkan seorang ahli dan satu keterangan tertulis lainnya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Arief Budiman didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin memberikan paparan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU Arief Budiman didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin memberikan paparan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam sidang sengketa pilpres, memutuskan untuk tak menghadirkan saksi fakta dalam sidang ketiga di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6). KPU hanya menghadirkan seorang ahli dan satu keterangan tertulis lainnya.

"Dari pihak termohon setelah mengamati dan mencermati pertimbangan persidangan, kami berkesimpulan untuk tidak menghadirkan saksi," kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin di persidangan yang dimulai sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga

Adapun ahli yang dihadirkan adalah ahli IT, Marsudi Wahyu Kisworo yang merupakan arsitek Sistem Informasi Penghitungan Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU). Saksi lain, Riawan Tjandra hanya memberikan keterangan tertulis.

Keputusan KPU tidak menghadirkan saksi fakta lantaran KPU menganggap keterangan saksi kubu Prabowo-Sandi sebagai pemohon tak relevan dan tak perlu dibuktikan. Hal ini seperti disampaikan kuasa hukum KPU Ali Nurdin sebelum dimulainya sidang.

"Siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. Nah bedasarkan hasil pemeriksaan kemarin saksi yang diajukan untuk pekara yang berkaitan dengan KPU sifatnya lokal dan semuanya kan kalau ada tudingan pelaku pelanggaran itu sudah psu (pemungutan suara ulang)," kata Ali Nurdin.

Kuasa Hukum dari pihak terkait, yakni kubu Jokowi - Ma'ruf sempat meminta perpanjangan waktu untuk saksi ahli yang hanya berjumlah satu. Namun, Hakim Suhartoyo menegaskan, seperti kesepakatan bersama, saksi hanya diberi waktu 10 menit, dan diberi kelonggaran sesuai kebutuhan paling lama 20 menit.

Sidang ketiga pun dimulai dengan pengambilan sumpah oleh Kisworo. Setelah itu, ia mulai memberikan keterangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement